Bintan, Radarhukum.id – Personel Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, meringkus seorang laki-laki yang diduga telah melakukan pelecehan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Tersangka ditangkap di sebuah kedai kopi di wilayah Kijang pada Kamis (31/5/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial HI alias W (32) karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur bernama Cantik (inisial), yang masih berusia 13 tahun.
“Iya benar, Panit Reskrim dan anggota Reskrim telah mengamankan tersangka HI alias W (32) karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur bernama Cantik (inisial), yang masih berusia 13 tahun,” kata Kapolsek Bintan Timur.
“Tersangka HI alias W (32) ditangkap di sebuah kedai kopi di wilayah Kijang,” kata Kapolsek pada Senin (4/6/2024) di Polsek Bintan Timur.
AKP Rugianto menjelaskan bahwa korban Cantik (inisial) telah dilaporkan oleh orang tuanya di Polsek Bintan Timur pada tanggal 30 Mei 2024 karena sudah dua hari tidak pulang.
“Setelah kita menerima laporan dari orang tua korban, personel kita langsung melakukan penyelidikan, baik di lapangan maupun melalui media sosial. Awalnya, kita menemukan korban di sebuah rumah masyarakat di wilayah Kijang yang diposting oleh seseorang bahwa ada seorang anak perempuan yang terlantar. Ketua RT dan RW juga melaporkan kepada Bhabinkamtibmas,” terang Kapolsek.
“Dengan adanya informasi tersebut, personel kita bergerak cepat sehingga menemukan korban dalam keadaan memprihatinkan. Setelah korban kita temukan, selanjutnya kita bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Hingga kini korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Kijang,” kata AKP Rugianto.
Setelah korban bisa diajak komunikasi, terungkaplah semua kejadian selama dua hari korban tidak pulang ke rumah.
Korban mengaku pada tanggal 28 Mei 2024 bertemu dengan seorang laki-laki di Kijang dan diajak jalan-jalan. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah rumah kosong di wilayah Bintan Timur, di sanalah korban dilecehkan.
“Korban sempat melawan dengan meronta dan berhasil melarikan diri dari cengkeraman tersangka HI alias W,” ujar AKP Rugianto.
Saat ini, tersangka HI alias W telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk dilakukan penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 6 huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman paling lama 15 tahun. (Sap)
Discussion about this post