Batam, Radarhukum.id – Sebanyak 280 warga pemilik lahan di Kelurahan Karas, Kecamatan Galang, melalui kuasa hukum mereka, Ilpan Rambe S.H. dan Feri Arisandi, S.H. dari kantor hukum Ilpan Rambe S.H & Partner, mengungkapkan dugaan penyerobotan lahan seluas 106 hektar oleh PT. Jatro Agro.
“Kami sebagai kuasa hukum dari masyarakat pemilik lahan merasa aneh dengan patok lahan oleh PT. Jatro Agro di Kelurahan Karas,” ujar Ilpan Rambe pada Selasa (11/6/2024).
Kuasa hukum warga telah melakukan klarifikasi ke Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk menanyakan alokasi lahan tersebut. Namun, menurut asisten Dirlahan BP Batam, Mulyo Hadi, BP Batam tidak pernah memberikan alokasi lahan kepada PT. Jatro Agro.
“PT. Jatro Agro pernah mengajukan permohonan alokasi lahan, tetapi BP Batam tidak memberikannya,” kata Feri Arisandi, mengutip pernyataan Mulyo Hadi.
Feri menambahkan, PT. Jatro Agro tidak memiliki dasar yang kuat untuk menguasai lahan tersebut. Terlebih lagi, warga masih memiliki surat asli kepemilikan lahan yang dikeluarkan antara tahun 1991-1995 dan belum pernah menerima ganti rugi dari perusahaan.
“Masyarakat meminta perusahaan memberikan ganti rugi atau segera mengembalikan lahan tersebut,” tegas Feri.
Berdasarkan fakta yang ditemukan, kuasa hukum masyarakat pemilik lahan tersebut mempertimbangkan untuk menempuh jalur pidana maupun perdata jika perusahaan tidak mengindahkan hak masyarakat.
Pihak PT. Jatro Agro belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan, akses informasi dan komunikasi terhadap perusahaan tersebut cukup terbatas. Media ini menyediakan ruang untuk klarifikasi dari perusahaan guna keberimbangan berita. (Ifan)
Discussion about this post