Batam, Radarhukum.id – Ilpan Rambe, S.H., dan Feri Arisandi, S.H., kuasa hukum masyarakat pemilik lahan di Pulau Karas, Kecamatan Galang, Kota Batam, yang diduga diserobot oleh perusahaan PT. Jatro Agro, mengajukan permohonan mediasi kepada instansi terkait.
Karena dugaan penyerobotan ini menyangkut hak-hak masyarakat Kota Batam, ditambah lagi adanya klaim dari PT. Jatro Agro di lokasi lahan menggunakan logo Pertanahan Batam. Kedua pengacara itu, meminta agar Dinas Pertanahan Kota Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Wali Kota Batam turun tangan untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
“Demi kepentingan hak masyarakat, kami meminta pihak terkait untuk segera melakukan mediasi atau klarifikasi dengan PT Agro Jatro. Ini penting agar hak-hak masyarakat bisa dilindungi dan mendapatkan kepastian hukum,” kata Ilpan Rambe, Kamis (13/6/2024).
Ilpan Rambe dan Feri Arisandi telah mengirimkan surat permohonan mediasi kepada Wali Kota Batam dan Kepala Dinas Pertanahan Kota Batam. “Surat permohonan mediasi untuk bapak Walikota Batam, bapak Kepala Dinas Pertanahan sampai BPN/ATR sudah kami kirimkan. Untuk itu kami berharap agar pihak pemerintah segera merespon dan memfasilitasi pertemuan ini,” ujar Feri Arisandi.
Sebelumnya, BP Batam melalui Asisten Direktur Lahan, Mulyo Hadi, menegaskan BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin alokasi lahan kepada PT Agro Jatro. Disamping itu, sebanyak 280 warga yang menekan kuasa, menyebutkan masih memiliki surat keterangan tanah yang asli yang dikeluarkan antara tahun 1991-1995, dan belum pernah mendapatkan ganti rugi dari pihak perusahaan.
Meskipun upaya mediasi sedang diusahakan, kuasa hukum dari masyarakat tersebut tetap mempertimbangkan jalur hukum jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan.
“Jika PT Agro Jatro tidak merespon atau tidak ada hasil yang memuaskan dari mediasi, kami siap menempuh jalur pidana maupun perdata. Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, kami akan menuntut atas penyerobotan lahan dan indikasi pemalsuan dokumen,” terang Ilpan.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi terhadap PT. Jatro Agro belum dapat dilakukan, karena minimnya informasi dan terbatasnya akses komunikasi kepada perusahaan tersebut. Untuk keberimbangan berita, media ini menyediakan ruang klarifikasi.
(Red)
Discussion about this post