Batam,Radarhukum.id – Sejumlah orangtua murid di Kota Batam mengeluhkan tidak diterimanya anak mereka di Sekolah Dasar (SD) negeri dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Mereka berharap, Pemerintah Kota Batam bisa memberikan solusi agar anak-anak ini dapat tertampung.
Melalui sistem PPDB online, Dinas Pendidikan Kota Batam telah mengeluarkan pengumuman kelulusan calon peserta didik tingkat SD. Siswa jalur afirmasi diumumkan 8 Juni 2024, sedangkan jalur zonasi dan perpindahan orangtua diumumkan tanggal 19 Juni. Kemudian pendaftaran ulang dibuka tanggal 20-22 Juni. Namun, banyak orang tua murid yang harus menelan kekecewaan.
Arif, salah seorang warga yang mendaftarkan anaknya di SDN 012 dan 003 Kecamatan Bengkong mengutarakan kegusarannya akan nasib pendidikan anaknya usai dinyatakan tidak lulus dalam PPDB tahun ini.
“Saya dapat WA bahwa anak saya dinyatakan tidak lulus. Kami bingung, kalau harus ke swasta takut tak sanggup bayar. Kalau menunggu tahun depan, anak sudah terlalu besar. Dari informasi di brosur PPDB kan ada minimal umur anak 6 tahun. Anak kami umurnya 6,3 tahun,” kata Arif, yang tinggal di Kelurahan Tanjung Buntung, Jumat (21/6/2024).
Arif mulanya memilih mendaftarkan anaknya di SDN 012, namun karena ada kendala, lewat sistem di aplikasi dia diberi pilihan SDN 003 dan 010. Namun setelah diumumkan, nama anaknya dinyatakan tidak lolos di SDN 003. Oleh tim PPDB SDN 003, Arif dan istrinya diarahkan mengisi formulir surat pengaduan untuk disampaikan ke Dinas Pendidikan. “Kami masih belum tenang. Lewat surat pengaduan tersebut, besar harapan kami, anak kami bisa ditampung di sekolah negeri. Dimana saja, asal dekat dari rumah,” ujarnya.
Hal senada juga diutarakan oleh Rahmat, warga Bengkong lainnya yang mengalami nasib serupa. Rahmat yang umur anaknya lebih dari 6,5 tahun juga tidak diterima. Rahmat berharap, pemerintah Kota Batam dapat memberi solusi yang tepat terkait hal ini.
“Kami sangat berharap kepada pak Wali Kota Batam, pak Rudi, tolong memperhatikan nasib kami. Anak kami tak lolos PPDB, ke swasta kami tak mampu. Mohon beri jalan agar anak kami bisa melanjutkan sekolah di negeri,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto yang dihubungi media ini mengungkapkan, total ada 628 anak yang tidak masuk karena ditolak oleh sistem, dalam PPDB SD tahun ini. Oleh karena itu, kata Tri, pihaknya akan terus berusaha mencarikan solusi terbaik.
“Insya Allah. Kita upayakan anak Batam akan sekolah, agar cerdas, berakhlak mulia dan berkarakter,” kata Tri, Sabtu (22/6/2024).
Tri Wahyu Rubianto menjelaskan, sekolah menyediakan form pengaduan. Form yang masuk akan dibahas oleh tim Dinas Pendidikan nantinya. Disdik akan menyesuaikan, misalnya dengan mengisi kuota yang masih tersedia di sekolah terdekat.
“Kami sesuaikan datanya apakah yang bersangkutan sudah daftar dan ditolak. Nanti kami lihat dari dokumen yang ada dari sistem kami. Akan kami tempatkan untuk mengisi kuota-kuota yang masih ada di sekolah-sekolah yang kuotanya belum penuh. Dipilihkan yang terdekat dari tempat tinggal mereka berdasarkan data yang ada,” terangnya. (Ifan)
Discussion about this post