Karimun, Radarhukum – Saat ini tengah berlangsung pembebasan lahan warga di Sugie Besar, Kabupaten Karimun untuk pengembangan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) oleh beberapa perusahaan. Proyek ini digadang-gadang sebagai proyek kakap dengan investasi besar berjangka panjang.
Namun, dalam prosesnya, pembebasan lahan warga yang hendak dibeli oleh perusahaan, diantaranya PT ITS dan Gurin, tak jarang memiliki kendala, mulai dari kejelasan surat menyurat, hingga posisi lahan warga yang ditemukan tidak singkron dengan surat yang mereka miliki.
Mengurai persoalan lahan ini memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pantauan radarhukum.id hingga Jumat (19/7/2024), di beberapa desa dan kampung, masih terdapat kendala yang dialami warga pemilik lahan.
Seperti yang dialami oleh Sitorus, pemilik lahan di Kampung Wonorejo, Desa Sugie. Lahan yang sudah lama dibeli suaminya, saat pengukuran tidak ditemukan posisinya. Dia berharap, dengan bantuan pihak desa, lahan sesuai surat yang dia miliki bisa segera ditemukan.
Hal serupa juga dialami oleh salah seorang warga lain, yang namanya tidak ingin dipublikasikan. “Kami terlebih dahulu mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas dukungan dari pihak desa dan pihak lainnya yang membantu proses pembebasan lahan kami. Namun ada beberapa hektar yang belum ditemukan sesuai surat hingga saat ini. Saya berharap Ini segera selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sugie, Mawasi menyebut, pihaknya akan membantu semaksimal mungkin pengurusan lahan warga ini. Sejalan dengan itu, Mawasi menegaskan mendukung berjalannya Investasi yang masuk, selama itu demi kebaikan desa dan ekonomi masyarakat. (Redaksi)
Discussion about this post