Kepri, Radarhukum.id – Organisasi Advokat Peradi Utama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka pembentukan kepengurusan di tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri. Pembentukan ini mencakup Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kabupaten Natuna.
Ketua Peradi Utama Provinsi Kepri, Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si, menjelaskan, dalam pembentukan kepengurusan ini, calon pengurus diharapkan menyiapkan struktur yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara (KSB). Semua posisi ini harus diisi oleh advokat atau, sekurang-kurangnya, ketuanya advokat, sekretaris dan bendahara sarjana hukum yang akan menggeluti profesi advokat.
“Pembentukan kepengurusan di tingkat DPC ini bertujuan untuk memperkuat organisasi dan memperluas jangkauan pelayanan hukum di seluruh daerah di Kepri,” ujar Suparman di kantornya, di bilangan Batam Center, Kota Batam, Senin (26/8/2024).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jasa Konstruksi tersebut menambahkan, dengan terbentuknya kepengurusan di masing-masing kabupaten dan kota, Peradi Utama Kepri diharapkan dapat lebih aktif dalam mendukung pengembangan profesi advokat dan meningkatkan akses keadilan di daerah-daerah tersebut.
Selain itu, pimpinan Kantor Hukum Ir. Suparman, S.H.,M.H.,M.Si & Partners ini menyebutkan, dengan terbentuknya kepengurusan DPC Peradi Utama di seluruh wilayah Kepri, diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Dengan kepengurusan yang solid dan terstruktur di setiap kabupaten dan kota, Peradi Utama Kepri berkomitmen untuk memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum dan penegakan keadilan di Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Ditambahkannya, Bagi advokat yang ingin membentuk kepengurusan di kabupaten/kota se-Provinsi Kepri, silahkan mengirim CV-nya melalui kontak. 0821-7117-0009/0895603461449
“Calon pengurus DPC silahkan kirim CV-nya ke pengurus Peradi Utama Provinsi Kepri di kontak yang tertera,” tutupnya.
(Dil)
Discussion about this post