Bintan, Radarhukum.id – Istri Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Farid Irfan Siddik, yakni Dwi Okta Jelita atau yang dikenal sebagai Jelitajee, tengah menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah komentarnya terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono menjadi viral. Perhatian publik semakin meningkat ketika netizen menyoroti Jelitajee kerap memamerkan barang-barang mewah di media sosial.
Hal ini turut mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Saat dikonfirmasi, KPK menyatakan siap menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat terkait hal tersebut.
“KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2024).
Dari penelusuran media ini, Farid Irfan Siddik tidak pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dirinya ke KPK.
Tessa menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi awal terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan gratifikasi, ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, atau modus-modus lainnya.
“KPK mengajak masyarakat yang memiliki informasi lebih lengkap mengenai dugaan korupsi untuk melaporkannya melalui saluran pengaduan masyarakat,” tambahnya.
Menurut Tessa, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi merupakan salah satu bentuk kontribusi penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala BP Bintan. Untuk keberimbangan berita, media ini menyediakan ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
Reporter: M. Holul
Editor: Ifan
Discussion about this post