Padang, radarhukum.id – Sebuah mobil jasa pengisian ATM BRI milik PT Bringin Gigantara dirampok oleh orang tak dikenal pada Selasa (27/08/2024) di wilayah hukum Polres Padang Pariaman. Tak sampai 1×24 jam, tim gabungan dari Polres Padang Pariaman, Polda Sumbar, Polresta Padang, dan Polsek Nanggalo berhasil menangkap para pelaku perampokan tersebut.
Motif kejahatan ini bermula ketika salah satu pelaku mencoba menghubungi Bripda Steven, yang bertugas mengawal mobil tersebut. Pelaku meminta Bripda Steven untuk menitipkan sebuah paket kepada seseorang di daerah Pariaman. Mereka sepakat untuk bertemu di flyover Ketaping arah Bandara Internasional Minangkabau, Batang Anai, Padang Pariaman.
Saat tiba di lokasi, para pelaku langsung melakukan aksinya dengan menodongkan pistol ke arah Bripda Steven dan mengambil alih situasi. Boks berisi uang sebesar Rp5,6 miliar dipindahkan ke mobil pelaku, yang kemudian segera melarikan diri.
Tim gabungan bergerak cepat melacak dan menangkap para pelaku. Pelaku pertama yang ditangkap adalah HS (38), seorang sopir, yang ditangkap di daerah Padang Pariaman. Setelah dilakukan pengembangan, dua pelaku lainnya yang merupakan oknum polisi aktif, N (29) dan S (21), juga berhasil ditangkap.
Dalam konferensi pers, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah tim mendapati mobil Daihatsu Terios putih dengan nomor polisi BA 1170 OP yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Dari situ, tim bergerak cepat menangkap HS beserta tujuh boks berisi uang yang disembunyikan di dalam semak-semak,” ujar Kapolda.
Kapolda Sumbar juga menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak akan ada upaya perlindungan dari Polda Sumbar terhadap anggota yang terlibat melanggar hukum.
Reporter: Ronaldo Fernando
Editor: Ifan
Discussion about this post