Batam, Radarhukum.id – Direktur Arsi Learning Centre, Wita Marlina, hingga kini masih belum memberikan tanggapan terkait keterlambatan penerbitan sertifikat kompetensi peserta pelatihan di lembaganya. Wita tidak merespon saat dikonfirmasi beberapa kali dan secara tertulis tentang bagaimana komitmen perusahaan dalam menyelesaikan hak-hak para peserta, baik terkait jadwal pasti penerbitan sertifikat maupun opsi pengembalian uang bagi mereka yang merasa dirugikan.
Bungkamnya pihak Arsi Learning Centre menimbulkan ketidakpastian bagi puluhan hingga ratusan peserta yang masih menunggu kejelasan. Media telah menawarkan ruang klarifikasi, namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan, Jumat (13/9/2024).
Sebelumnya, sejumlah peserta pelatihan di Arsi Learning Centre mengeluhkan keterlambatan penerbitan sertifikat. Bahkan ada yang sejak tahun 2023 lalu. Beberapa peserta bahkan dikabarkan belum mengikuti ujian meski sudah membayar penuh biaya pelatihan kepada lembaga yang beroperasi di bawah PT. Wahana Mitra Prima Internasional.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, ratusan peserta diduga dirugikan oleh lembaga yang berlokasi di Komplek Town House Griya KPN Blok I-11 No. 06, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota tersebut, karena hingga kini, hak mereka terkait sertifikat pelatihan belum dipenuhi.
Sebagian peserta hanya diberikan sertifikat sementara, sertifikat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum kunjung diserahkan. Lebih buruk lagi, banyak peserta yang bahkan belum diikutkan ujian.
“Satu gelombang terdiri dari sekitar 30 orang. Peserta yang belum mengikuti ujian berasal dari gelombang 57 hingga 63, sementara yang belum menerima sertifikat adalah dari angkatan 53 hingga 69,” ungkap sumber tersebut.
Narasumber lain mengungkapkan, karena sertifikat tidak keluar. Banyak karyawan yang tidak disambung kontraknya oleh perusahaan tempatnya bekerja.
“Adek iparku salah satu dari yang kena. Mereka banyak nggak disambung kerja karna LPK (Arsi Learning Centre) nggak keluarin sertifikat udah mau 1 tahun. Alasannya mereka belum turun pengawasan jakarta, tapi LPK sebelah 3 bulan udah keluar,” bebernya. (Ifan)
Discussion about this post