Jakarta, Radarhukum.id, Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam upaya memperkuat pembuktian, Kejagung kembali memeriksa sejumlah saksi penting, salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Acset Indonusa, JGC.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan tersebut bertujuan melengkapi berkas perkara dan menguatkan bukti terkait kasus ini. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Harli dalam keterangan resmi, Kamis (19/9/2024).
Pada Rabu, 18 September 2024, dua saksi diperiksa, yaitu JGC yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Acset Indonusa dari April 2017 hingga April 2020, dan SB, mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama. Pemeriksaan keduanya terkait dengan tersangka utama dalam kasus ini, DP.
Kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Penetapan tersangka DP menjadi bagian dari kelanjutan proses hukum setelah vonis terhadap empat terdakwa sebelumnya.
Kejaksaan Agung terus menggali fakta-fakta baru dari berbagai saksi untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penuntasan kasus yang melibatkan proyek infrastruktur strategis ini. (Red)
Discussion about this post