Jakarta, Radarhukum.id – Honorary Chairman Kongres Advokat Indonesia, Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, menyatakan bahwa aksi cuti bersama para hakim bukan hanya bentuk protes atas kecilnya remunerasi, tetapi juga respons terhadap sistem penegakan hukum yang dinilainya masih belum sempurna. “Pemerintah harus fokus memperbaiki kesejahteraan aparat penegak hukum dan sekaligus memfasilitasi para advokat dalam rangka peningkatan kewenangan mereka di dalam sistem penegakan hukum di Indonesia,” ujar Tjoetjoe di Jakarta, Senin (7/10).
Tjoetjoe menekankan pentingnya akomodasi pemerintah untuk memenuhi standar kehidupan para penegak hukum. “Pemerintah harus mengakomodir, agar standar kehidupan mereka terpenuhi,” katanya. Ia juga mendorong agar perhatian pemerintah tidak hanya terbatas pada hakim, tetapi juga mencakup polisi, jaksa, dan para advokat.
Meskipun advokat tidak digaji oleh negara, Tjoetjoe berpendapat bahwa mereka layak mendapat fasilitas dari pemerintah. “Para lawyer seharusnya diberi fasilitas oleh negara, seperti gedung untuk sarana pendidikan dan pelatihan profesi advokat, lengkap dengan sarana dan prasarana setara dengan badan pelatihan penegak hukum lainnya, termasuk tenaga pengajar yang dibiayai pemerintah,” jelas pendiri kantor hukum Officium Nobile Indolaw ini.
Selain fasilitas fisik, Tjoetjoe juga menilai pemerintah perlu menyediakan anggaran untuk pendidikan advokat, agar mereka dapat meningkatkan kompetensi tanpa terkendala biaya. “Contohnya, mereka yang ingin menjadi advokat harus difasilitasi oleh negara mulai dari pendidikannya, biaya ujian kompetensinya, hingga pendidikan lanjutan, workshop, dan pendidikan spesialis,” tambahnya.
Seperti diketahui, rencana cuti bersama para hakim telah menjadi perbincangan publik, dengan alasan utama terkait ketidakpuasan terhadap gaji dan tunjangan yang diterima.
Tjoetjoe menutup pernyataannya dengan menyebutkan bahwa tantangan terbesar bagi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam lima tahun mendatang adalah memperbaiki sistem kesejahteraan dan fasilitas bagi seluruh aparat penegak hukum.
Discussion about this post