Jakarta, Radarhukum.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., menjadi salah satu pemateri dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Memperkuat Koordinasi Penyidik-Penuntut Umum: Implementasi Petunjuk Berkas Perkara untuk Percepatan Proses Pra-Penuntutan” yang diselenggarakan Komisi Kejaksaan di Grand Kemang Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024). Acara ini digelar secara hybrid, menggabungkan format daring dan luring.
Selain Dr. Luhut, FGD ini juga menghadirkan pemateri lainnya, seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep N. Mulyana, perwakilan dari Bareskrim Polri, serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Harkristuti Harkrisnowo.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Luhut menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait peran advokat dalam proses pra-penuntutan serta memberikan masukan terkait pentingnya penerapan Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang terpadu, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman. Menurutnya, dengan keterpaduan sistem peradilan ini, masalah “bolak-balik” berkas perkara dapat diatasi secara efektif.
FGD ini dihadiri secara langsung oleh Ketua dan Komisioner Komisi Kejaksaan, perwakilan dari Polda Metro Jaya, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Jakarta, serta Aspidum Kejati DKI Jakarta. Sementara itu, peserta dari berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kepolisian Daerah mengikuti acara ini secara daring.
Discussion about this post