Lebak, Radarhukum.id – Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uwen, mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 20 persen pada tahun 2025. Menurut Sidik, penurunan harga barang dan jasa secara umum (deflasi) menjadi acuan dasar untuk mengusulkan kenaikan UMK tersebut.
“Tahun 2025, upah buruh di Kabupaten Lebak harus mencapai Rp3.574.200,- atau naik 20 persen dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp2.978.500,-. Pengusaha tidak akan hengkang meski terjadi kenaikan signifikan. Bahkan, masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan yang ada,” ujar Sidik, Kamis (25/10/2024).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, UMK Kabupaten Lebak tercatat sebagai yang terendah di Banten dari tahun 2008 hingga 2024.
Menanggapi usulan ini, Rully Chaeruliyanto, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak, mengatakan bahwa kenaikan UMK harus mengacu pada regulasi pemerintah pusat.
“Berapapun kenaikannya, saya dukung dan apresiasi. Namun, mekanisme kenaikan UMK dan UMP diatur oleh pemerintah pusat sesuai regulasi yang berlaku,” kata Rully.
Menurutnya, Disnakertrans Kabupaten Lebak tidak memiliki kewenangan lebih dalam penetapan UMK. Pihaknya hanya dapat membantu sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
“Kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021. Penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah,” tutup Rully.
Presiden Joko Widodo menerbitkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan pada 2 Februari 2021, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, kemudian digantikan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Discussion about this post