Jakarta, Radarhukum.id – Menindaklanjuti jemputan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Surat Pemanggilan Peserta Kegiatan nomor 1503/DK.06.00/09/2024, Organisasi Advokat Peradi Utama mengirimkan 23 anggota untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah. Kegiatan ini diselenggarakan MK di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat, pada 11 – 14 November 2024.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Utama, Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, S.E., S.H., M.A., M.H., M.Ec.DeV, menilai Bimtek ini sangat penting bagi advokat sebagai bekal dalam menangani sengketa Pilkada. Hardi juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi atas kepercayaan yang diberikan kepada Peradi Utama.
“Kami berterima kasih kepada Ketua MK, Kepaniteraan, dan Sekretariat Jenderal MK beserta jajaran yang telah melibatkan Peradi Utama dalam Bimtek ini. Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan wawasan advokat, khususnya dalam menghadapi sengketa pada Pilkada yang akan segera digelar secara serentak,” ujarnya, Selasa (5/10/2024)
Hardi juga menyebut, 23 anggota yang diutus terdiri dari jajaran pengurus wilayah hingga daerah. Ia berharap para peserta dapat menyerap ilmu yang diberikan secara maksimal, sehingga mampu berkontribusi dalam penanganan sengketa Pilkada ke depan.
Lebih lanjut, Hardi menegaskan, meski terbilang masih baru, eksistensi Peradi Utama sebagai organisasi advokat semakin diperhitungkan sebagai mitra strategis bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum lainnya.
“Peradi Utama terus berkomitmen kepada penegakan supremasi hukum, mengawal Konstitusi dan keadilan. Lewat organisasi ini, kami selalu menekankan, selain berwawasan luas, agar advokat berpengang teguh kepada kode etik dan patuh akan hukum,” pungkasnya.
Discussion about this post