Batam, Radarhukum.id – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami sembilan pekerja PT Epson, Selasa (5/11/2024). PHK tersebut dilakukan karena mereka diduga mengambil barang milik perusahaan, namun tuduhan ini dibantah oleh para pekerja yang meminta perusahaan membatalkan keputusan PHK.
Permasalahan ini sebelumnya telah dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, namun tidak menemukan solusi hingga akhirnya dibawa ke RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk. Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Komisi IV DPRD, perwakilan pekerja, manajemen PT Epson, dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam.
Dalam rapat tersebut, Dandis meminta kedua belah pihak memberikan klarifikasi terkait duduk persoalan yang terjadi.
“Kedua belah pihak harus memahami tugas dan fungsinya masing-masing. Perusahaan harus menjalankan tugas sesuai aturan, dan pekerja juga harus memahami hak dan kewajibannya,” ujar Dandis.
Perwakilan serikat pekerja, Asrul, menegaskan bahwa perusahaan harus menjalankan aturan yang telah disepakati dan tidak mencari-cari alasan untuk merugikan karyawan.
“Serikat pekerja adalah mitra perusahaan dan dilindungi undang-undang. PHK yang dilakukan sepihak ini tidak dapat diterima. Tuduhan pencurian terhadap rekan kami hanyalah omong kosong yang tidak bisa dibuktikan,” kata Asrul.
Sementara itu, salah satu pekerja yang di-PHK, Syahrizal, mengungkapkan keberatannya atas tuduhan tersebut.
“Kalau saya bersalah, saya siap masuk penjara. Tapi saya difitnah, dan saya tidak terima. Tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan saya,” tegas Syahrizal.
Menanggapi hal tersebut, Riki Syahrul dari manajemen PT Epson menyatakan bahwa sembilan pekerja terlibat dalam pengambilan barang milik perusahaan pada 31 Januari 2024.
“Ada rekaman yang menunjukkan kejadian tersebut. Beberapa di antara mereka mengambil dan menjual barang ke vendor, sementara lainnya turut menyaksikan dan membiarkan. Proses PHK dilakukan setelah kami menanyakan langsung kepada mereka satu persatu dan melalui proses panjang, bukan secara tiba-tiba,” jelas Riki.
Pihak perusahaan, katanya juga telah menawarkan kompensasi yang layak hingga 10 bulan gaji dan juga mengeluarkan surat pengalaman kerja dengan mempertimbangkan keluarga pekerja.
Di akhir rapat, terungkap fakta bahwa permasalahan ini telah masuk ke ranah hukum. Pekerja yang terkena PHK melaporkan PT Epson ke pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Batam memutuskan untuk menunda pembahasan lebih lanjut hingga proses hukum selesai.
“Jika permasalahan sudah masuk ke ranah hukum, kami tidak bisa mengintervensi. Komisi IV akan menunggu hasil dari proses hukum sebelum melanjutkan mediasi,” kata Dandis.
Keputusan ini diambil untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan penyelesaian masalah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Discussion about this post