Tanjungpinang, Radarhukum.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menggelar konferensi pers dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024, Senin (9/12/2024). Dalam kesempatan tersebut, Kajati mengungkapkan sejumlah kegiatan Harkordia dan penahanan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022.
Kajati Kepri menyampaikan, tiga tersangka yang ditahan adalah HT selaku Direktur PT. Timba Ria Jaya; DO, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022; serta AT, S.E selaku pihak swasta yang menggunakan bendera PT. Daffa Cakra Mulia sebagai Konsultan Perencana dan PT. Bahana Nusantara sebagai Konsultan Pengawas.
“Kasus ini berawal dari penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 63/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024, ditemukan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9.083.753.336,” papar Teguh.
Dijelaskannya, penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada 9 Desember 2024. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 28 Desember 2024, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
Kajati Kepri menambahkan, penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Dalam peringatan Harkordia 2024, Kejati Kepri juga melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain kampanye anti korupsi di SMKN 5 Kota Batam, dialog podcast bertema “Korupsi Meradang, Kejati Kepri Hadir untuk Negeri”, upacara peringatan Harkordia 2024, serta kampanye anti korupsi di Pulau Penyengat.
Kajati Kepri Teguh Subroto menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memberantas korupsi dan memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.
Discussion about this post