Radarhukum.id, Semarang – Polda Jawa Tengah melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) untuk menindaklanjuti kasus penembakan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri. Sidang yang berlangsung pada Senin (9/12/2024) di Mapolda Jateng ini menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aipda R, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan, tindakan Aipda R dinyatakan sebagai perbuatan tercela yang mengakibatkan meninggalnya seorang pelajar. “Sidang KKEP memutuskan Aipda R dijatuhi sanksi PTDH. Ini adalah langkah tegas untuk menjaga integritas institusi Polri,” ujar Kombes Pol Artanto.
Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi KKEP, AKBP Edhie Sulistyo, dan dihadiri oleh perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), keluarga korban, serta kuasa hukum. Dalam sidang ini, Majelis Kode Etik juga memutuskan penempatan Aipda R di tempat khusus selama 14 hari sebelum putusan PTDH berlaku.
Selain sanksi etik, proses hukum pidana terhadap Aipda R juga terus berjalan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menetapkan Aipda R sebagai tersangka dalam kasus pidana tersebut. “Ini merupakan bukti bahwa Polri serius dalam menangani pelanggaran hukum, baik secara etik maupun pidana,” tambah Kombes Pol Artanto.
Perwakilan Kompolnas, Chaerul Anam, menyampaikan apresiasi atas putusan tegas tersebut. “Kasus ini memberikan pelajaran penting bahwa anggota Polri yang melanggar hukum harus ditindak sesuai aturan. PTDH untuk pelanggaran etik dan proses hukum pidana harus berjalan transparan,” ujar Chaerul Anam.
Polda Jateng menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa setiap anggota Polri bertanggung jawab atas tindakan mereka, sekaligus menjaga nama baik institusi di mata masyarakat. “Siapa pun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tanpa terkecuali,” tutup Kombes Pol Artanto.
Discussion about this post