Lebak, Radarhukum.id – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2025 dengan kenaikan ditetapkan sebesar 6,5% mendapat sorotan aktivis buruh.
Aliansi Buruh Lebak, yang terdiri dari SPN, FSPMI, GARTEK, SPSI, KSPI-73, dan KSPN, turut mengawal sidang pleno penetapan UMK 2025 yang berlangsung di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak, Jumat (13/12/2024).
“Kami dari Aliansi Buruh Lebak, hari ini ikut mengawal dan mendampingi tentang penetapan UMK Kabupaten Lebak 2025,” ujar Ketua DPC SPN Kabupaten Lebak, Sidik Uwen.
Sidang pleno tersebut diwarnai perdebatan, dengan unsur serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan penolakan terhadap kenaikan sebesar 6,5%. Aliansi Buruh Lebak menilai kenaikan tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
“Acuan kami adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai komponen hidup layak. Lebak dari tahun ke tahun selalu menduduki peringkat terakhir di Provinsi Banten. Kenaikan 6,5% ini jauh dari kata layak. Bagaimana buruh di Lebak dapat hidup sejahtera?” tegas Uwen.
Sebelumnya, Aliansi Buruh Lebak mengusulkan kenaikan UMK sebesar 20% untuk tahun 2025, mengacu pada indikator kebutuhan hidup layak yang setara dengan Kabupaten Serang. “Kebutuhan hidup di Kabupaten Lebak sama dengan di Kabupaten Serang, yang UMK-nya saat ini sebesar Rp4.560.894,” ungkap Uwen.
Meski akhirnya hasil sidang pleno menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5% melalui mekanisme voting, Uwen meminta agar pemerintah daerah memastikan seluruh perusahaan di Lebak mematuhi keputusan tersebut. “Apabila ada perusahaan yang menyalahi aturan, maka wajib ditindak tegas,” pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum. Kenaikan ini dihitung dari UMP dan UMK tahun sebelumnya.

Discussion about this post