Sarolangun, Radarhukum.id – Humas PT Sumatra Agro Mandiri (SAM), Sarto, buka suara terkait pembangunan jembatan di Sungai Gurah, Kecamatan Mandiangin, yang diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Menurut Sarto, saat ini pembangunan jembatan tersebut masih berlangsung dan progresnya baru mencapai 30%.
“Setahu saya, proses pembangunan sedang berjalan,” ujar Sarto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/1/2025). Namun, terkait perizinan, ia mengaku akan mencari tahu lebih lanjut dengan bertanya kepada bagian sipil perusahaan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sarolangun, Ahmad Fikri, menegaskan bahwa hingga saat ini PT SAM belum mengajukan permohonan penerbitan izin.
“Belum ada pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB), tata ruang, atau lingkungan dari pihak PT SAM,” ujar Ahmad Fikri.
Hal senada disampaikan oleh Guldi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Sarolangun. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan jembatan tersebut belum mengantongi izin tata ruang. “Sampai sekarang, izin tata ruang belum diajukan oleh pihak PT SAM,” tegas Guldi saat dikonfirmasi.
Camat Mandiangin, Haris Paddilah, turut menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait pembangunan jembatan tersebut.
“Selama ini belum ada pihak PT SAM yang meminta rekomendasi atau menyampaikan informasi mengenai kegiatan pembangunan jembatan di Sungai Gurah,” jelas Haris.
Ia berencana untuk menelusuri permasalahan ini lebih lanjut dan memanggil pihak PT SAM dalam waktu dekat guna meminta klarifikasi.
“Kami akan memastikan apakah pembangunan ini sudah sesuai aturan atau tidak,” tambah Haris.
Discussion about this post