Sarolangun, Radarhukum.id – Polemik terkait pengangkatan Ir. Dedy Hendry sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun untuk ketiga kalinya masih berlanjut. Penjabat (PJ) Bupati Sarolangun, dr. Bahri, S.STP, hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sarolangun.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, PJ Bupati Sarolangun belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Penolakan pengangkatan Dedy Hendry untuk ketiga kalinya sebagai PLT Sekda ini menjadi polemik yang menarik perhatian publik.
Dalam rapat internal DPRD yang dihadiri para perwakilan fraksi, Ketua DPRD Sarolangun, Ahmad Jani, menegaskan bahwa pihaknya menolak usulan tersebut. “Apakah di seluruh Indonesia seorang PLT Sekda boleh menjabat sampai tiga kali? Ataukah ini hanya terjadi di Sarolangun?” tanyanya kepada sejumlah wartawan. Ia juga menyatakan bahwa DPRD akan mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jambi untuk menyampaikan keberatan tersebut.
Senada dengan Ahmad Jani, anggota DPRD lainnya, H.M. Syaihu, juga menegaskan bahwa posisi PLT Sekda tidak boleh terus menerus diisi oleh orang yang sama.
“Saat ini kita tidak punya Sekda definitif di Sarolangun. Kami berharap Ir. Dedy Hendry tidak lagi dilantik sebagai PLT Sekda untuk ketiga kalinya,” ujarnya dengan tegas.
Penolakan ini telah memicu perdebatan di tengah masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menentang. Isu ini berkembang menjadi “bola panas” yang berpotensi mengganggu hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Sarolangun, mengingat perbedaan pandangan yang tajam dalam pengangkatan PLT Sekda tersebut.
Discussion about this post