Tanjungpinang, Radarhukum.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Kepri, Bayu Pramesti, S.H., M.H., serta Kasi Oharda, Marthyn Luther, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam kasus pencurian sepeda motor di Batam. Kegiatan ini juga dihadiri secara virtual oleh Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., serta jajaran pidana umum (Pidum) pada Rabu (22/1/2024).
Permohonan tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., melalui konferensi virtual.
Tersangka dalam perkara ini adalah Andreas Marbun, yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP. Kasus bermula pada Agustus 2024, ketika tersangka menemukan kunci motor Yamaha di kawasan industri Wiraraja, Batam. Tersangka kemudian menggunakan kunci tersebut untuk mencuri sepeda motor Yamaha Vixion bernopol BP 4802 OH milik korban, Mikhael Siboro. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.
Kejaksaan memutuskan menghentikan proses hukum berdasarkan keadilan restoratif dengan sejumlah pertimbangan, antara lain:
- Adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
- Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana terhadap kasus ini tidak lebih dari lima tahun.
- Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan korban telah memaafkan tanpa syarat.
- Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi orang tua lanjut usia.
- Pertimbangan sosiologis menunjukkan masyarakat mendukung keputusan ini demi keharmonisan warga.
Kajati Kepri mengungkapkan, penghentian ini sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Selanjutnya, Kejari Batam akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengedepankan keadilan restoratif dengan fokus pada pemulihan keadaan semula, keseimbangan perlindungan korban dan pelaku, serta menghindari orientasi pembalasan,” ujar Kajati Kepri.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan rasa keadilan di masyarakat, khususnya bagi kalangan bawah. Namun, Kajati menegaskan, keadilan restoratif bukanlah ruang toleransi bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana.
Melalui pendekatan ini, Kejaksaan berkomitmen menghadirkan sistem peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan demi kepastian hukum dan kemanfaatan hukum di masyarakat.
Discussion about this post