Sarolangun, Radarhukum.id – Kepala Bidang Perizinan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun, Ahmad Fikri, membantah adanya koordinasi dari pihak perusahaan PT Sumatra Agro Mandiri (SAM) terkait pengurusan izin pembangunan jembatan. Proyek jembatan tersebut menjadi sorotan publik karena diketahui belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun, meski pembangunannya telah berjalan.
Ahmad Fikri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perwakilan dari PT SAM yang datang untuk mengurus perizinan. “Belum ada pihak PT SAM yang datang untuk mengurus izin,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Namun, berbeda dengan pernyataan Ahmad Fikri, Humas PT SAM, Sarto, mengaku bahwa pihaknya telah bertemu dengan Pj Bupati Sarolangun, Bahri. Dalam pertemuan tersebut, Pj Bupati meminta agar PT SAM segera mengurus izin jika memang belum memilikinya.
“Kami telah mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Selain itu, kami juga sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Tata Ruang, serta menghentikan proyek sementara hingga izin rampung,” kata Sarto.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut melalui WhatsApp, Sarto enggan memberikan keterangan detail. “Maaf, Pak, saya sedang menghadiri acara yasinan,” tulisnya singkat. Hingga berita ini diterbitkan, Sarto belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Bidang Tata Ruang, Guldi, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil PT SAM terkait pembangunan jembatan tersebut.
“Mereka mengakui adanya pembangunan jembatan dan menyatakan akan segera mengurus izin,” jelas Guldi.
Pihaknya juga telah menginstruksikan PT SAM untuk menghentikan pekerjaan sebelum izin diterbitkan. Terkait sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, Guldi menyatakan bahwa hal itu masih dalam kajian tim.
“Kami akan mengkaji lebih lanjut bersama tim, terutama terkait izin tata ruang,” pungkasnya.
Discussion about this post