Pati, Radarhukum.id — Puluhan warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, menggelar aksi demonstrasi menuntut penutupan PT New Ramon Star, sebuah pabrik pengolahan limbah yang diduga mencemari lingkungan sekitar, Kamis (31/10/2024). Aksi yang semula berjalan damai berubah menjadi tegang saat rombongan warga dihadang aparat kepolisian. Insiden saling dorong antara warga dan petugas pun tak terhindarkan. Meski sempat terhalang, massa akhirnya berhasil mendekati area pabrik dan melanjutkan orasi di depan pintu masuk perusahaan.
Para demonstran membawa spanduk berisi tuntutan kepada PT New Ramon Star, termasuk mempertanyakan izin legalitas dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut. Mereka menuntut agar operasional pabrik dihentikan sementara hingga ada kejelasan mengenai izin dan langkah-langkah mitigasi lingkungan yang diambil oleh pihak perusahaan. Menurut mereka, jika tuntutan ini tidak ditanggapi, warga berencana melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.
Hanggoro, salah satu perwakilan warga Langgenharjo, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekhawatiran masyarakat terhadap dampak limbah yang dihasilkan pabrik.
“Kami aksi demo damai dari Desa Langgenharjo mendemo PT New Ramon Star terkait izin legalitas, izin AMDAL, dan kontribusi perusahaan terhadap masyarakat. Kami tidak hanya ingin menerima dampak limbahnya, tapi juga kejelasan manfaat bagi desa,” ujarnya. Hanggoro menambahkan bahwa jika aksi ini tidak direspon oleh pihak pemerintah daerah, warga akan mengadukan masalah ini ke tingkat kementerian.
Di sisi lain, pihak PT New Ramon Star membantah tuduhan yang menyebutkan perusahaan tidak memiliki izin. Fahrudin Afendy, staf PT New Ramon Star, menjelaskan, perusahaan tersebut memiliki legalitas yang jelas sejak berubah menjadi PT pada 2016. Menurutnya, perusahaan telah mengantongi izin dari Gubernur Jawa Tengah serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk operasional dan penyimpanan limbah B3.
“Sebelum 2016, kami beroperasi sebagai CV, lalu berubah menjadi PT dengan akta yang jelas. Izin operasional kami pun telah keluar dari Gubernur Jawa Tengah dan diperpanjang oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Saat ini, kami sedang dalam proses perpanjangan izin tersebut sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Fahrudin.
Sementara situasi di Desa Langgenharjo tetap memanas, warga berharap ada langkah nyata dari pihak perusahaan dan pemerintah daerah untuk menanggapi tuntutan mereka.
Discussion about this post