Batam, Radarhukum.id – Satria Pembela Melayu (SPM) Kota Batam menyayangkan langkah Polresta Barelang yang menetapkan tiga warga Rempang sebagai tersangka. Terutama yang menjadi sorotan adalah penetapan tersangka terhadap Siti Hawa atau yang akrab dipanggil Nek Awe berusia 67 tahun. SPM menduga upaya ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga Melayu Rempang yang memperjuangkan hak-hak mereka. SPM mendesak Polresta Barelang untuk segera mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan atau SP3 ketiga warga tersebut terutama terhadap Nek Awe, serta bertindak lebih adil dalam menyelesaikan persoalan yang ada.
Panglima SPM, Datok Sartono Bin Bahrun, kepada media ini, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak proyek pembangunan pemerintah dalam hal ini Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, ia mengingatkan agar masyarakat didengarkan suara mereka, tidak diperlakukan sewenang-wenang, dan tidak dikriminalisasi dengan berbagai cara.
“Kami mendukung pembangunan, tetapi bukan berarti masyarakat boleh diusik dan ditekan dengan dalih hukum. Kami melihat ada indikasi upaya kriminalisasi dalam kasus ini, pasal perampasan kemerdekaan ini tidak main-main, dan penetapan tersangka itu harus minimal dua alat bukti yang cukup, harus kuat buktinya. Kami mendesak agar status tersangka yang disematkan kepada warga segera dicabut,” ujar Sartono, didampingi Sekretaris SPM Rahman, Bidang Hukum Jang Prama serta Amir dari Unit Reaksi Cepat SPM, Sabtu (8/2/2025).
Tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), Abu Bakar (54). Ketiganya dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
Menurut Sartono, penetapan tersangka ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Batam, dan upaya pelemahan terhadap warga Rempang lainnya yang selama ini berusaha mempertahankan hak mereka. Ia menilai, langkah hukum yang diambil kepolisian seakan mengabaikan aspek keadilan.
“Masyarakat sudah cukup menderita akibat konflik agraria ini. Kini, mereka justru dihadapkan pada ancaman hukum yang bisa melemahkan perjuangan mereka. Kami meminta agar kepolisian bertindak objektif,” tegas Sartono.
SPM juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mengupayakan langkah advokasi lain jika kepolisian tetap bersikeras mempertahankan status tersangka terhadap ketiga warga tersebut. Sartono mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat.
“Kepada bapak Presiden Prabowo dan Menteri HAM kami berharap ada atensi dan tindakan untuk memperhatikan masyarakat Rempang yang telah ratusan tahun menepati tanah mereka,” ujarnya.
Discussion about this post