Radarhukum.Id – Subulussalam, – Arpiandi Bancin, (36) warga Cepu, Kecamatan Penanggalan ancam akan lakukan aksi protes ke PT. Bensuli Salam Makmur (PT.BSM) bersama sejumlah massa, jika perusahaan enggan mengindahkan tuntutan masyarakat setempat.
Dikatakan dia, keresahan warga mengenai Pabrik berondolan itu belakangan santer di perbincangkan dikalangan masyarakat, ia mengendus kekhawatiran warga dipicu sejumlah persolaan dampak beroperasinya pabrik seperti polusi udara, bau limbah menyengat, kerusakan jalan desa, serta adanya perusakan tanaman kelapa sawit milik Rusin Bancin, yang tak kunjung mendapat solusi.
“Kami mulai khawatir dengan polusi udara yang disebabkan pabrik Bensuli ini, bau menyengat, serta mobil Pengangkut CPO bertonase tinggi menyebabkan jalan desa kami mulai terlihat retak dan pasti akan rusak,” tegasnya, Rabu, (20/03/2024).
Ia menegaskan dukungan masyarakat telah mengalir dari seluruh elemen untuk tidak diam dan lakukan langkah protes kepada pihak perusahaan sehingga warga di desanya itu bebas dari penindasan perusahaan.
“Hal aksi protes ini, Kita telah mendapat dukungan dari elemen masyarakat. Penindasan tidak akan kita biarkan dari pihak manapun, termasuk perusahaan BSM yang kita nilai menimbulkan keresahan ditengah tengah masyarakat,”
Senada dengan itu, sebelumnya, Aktivis LSM
Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Kota Subulussalam, juga menyoroti hal serupa. Dia bahkan meminta kepada pemerintah Kota Subulussalam untuk melakukan investigasi mengenai hal-hal yang dianggap penting sebelum terjadi amarah warga di sekitar lingkungan PT. BSM itu. Karena ia heran lokasi pabrik yang beroperasi tidak jauh dari lingkungan pemukiman warga.
“Kita harap pemerintah terkait, meninjau ulang lah mengingat lokasi pabrik sangat berdekatan dengan pemukiman warga, pasti lambat atau cepat akan menimbulkan konflik antara masyarakat sekitar dengan perusahaan,” pungkas Ipong.
Selain itu, Ia juga menyinggung tentang pengolahan limbah di sana, apakah telah sesuai prosedur peraturan. Ipong juga mempertanyakan mengenai jalur yang dilalui untuk mengangkut CPO tentu melalui jalan di desa setempat yang tidak sesuai tonase kapasitas mobil Tanki yang berkapasitas 25 ton lebih.
“Hal ini penting ditinjau ulang seperti izin operasional pengolahan limbah, dan jalan yang dilalui untuk angkut CPO tentu kan ada kelas nya, apakah sudah sesuai,” imbuhnya.
Sementara itu, Heppi Bancin selaku Komisaris PT BSM saat dikonfirmasi mengatakan, negara kita ada negara hukum, sehingga ada mekanismenya.
“Karena abrasi curah hujan tinggi menyebabkan waduk kami jebol sehingga tergerus lahan itu. Tapi tentu untuk hitungan angka 500 juta itu nggak logika. Mekanismenya kan bisa dihitung dengan konsultan, harga sesuai NJOP dan lainnya, lihat legalitas tanah suratnya sampai dimana,” kata Heppi Bancin.
Heppi Bancin pun menyebutkan, perusahaannya dalam beroperasi sudah memiliki izin lengkap. Sedangkan, terkait jalan, kata dia itu merupakan jalan transmigrasi dan perusahaan juga sudah melakukan penimbunan dan penambalan jalan yang rusak.
“Jembatan tidak ada rusak, jembatan permanen. Jalan bukan jalan desa tapi jalan transmigrasi lebar 6 meter hotmix. Selalu kami timbun jalan kalaupun berlobang,” katanya.
(Redaksi)
Discussion about this post