Jakarta, Radarhukum.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, mendorong semua pihak terkait untuk menjaga transparansi dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) agar tepat sasaran. Pihak sekolah diwajibkan untuk menginformasikan bahwa penerima PIP adalah siswa dari keluarga tidak mampu yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) penerima.
“Pihak sekolah wajib mengumumkan daftar siswa penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening, dan mengingatkan bahwa jika rekening tidak diaktivasi dalam batas waktu tertentu, dana akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (13/2/2025).
Suharti menjelaskan, dana PIP disalurkan langsung ke rekening masing-masing siswa sesuai SK penetapan. Penarikan dana hanya dapat dilakukan oleh siswa atau orang tua/wali melalui teller bank atau ATM. Namun, ia menyebut ada dispensasi untuk wilayah tertinggal yang belum memiliki layanan perbankan.
“Dalam kondisi tertentu, pencairan dana dapat dilakukan oleh kepala sekolah atas nama siswa jika siswa belum cakap hukum atau usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening. Namun, harus ada surat kuasa dari siswa atau orang tua,” jelasnya.
Suharti menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menarik iuran apapun dari siswa untuk pencairan dana. Biaya operasional, seperti aktivasi rekening atau pencairan kolektif, dapat diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Dana PIP harus 100% sampai ke siswa penerima. Sekolah tidak boleh ikut campur dalam penggunaan dana tersebut. Uang itu sepenuhnya hak siswa dan orang tua sesuai jumlah yang ditetapkan,” tegasnya.
Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan program ini. Temuan atau dugaan penyalahgunaan dapat dilaporkan melalui call center di nomor 177 atau laman Unit Layanan Terpadu (ULT) di ult.kemdikbud.go.id.
Suharti mengakui adanya kemungkinan penyalahgunaan dana PIP oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Jika ada temuan penyalahgunaan, kami minta segera dilaporkan. Kami memiliki tim yang akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, berkoordinasi dengan inspektorat daerah dan dinas pendidikan,” katanya.
Jika terbukti ada kepala sekolah yang melakukan penyelewengan, dana tersebut harus dikembalikan kepada siswa penerima. Pemerintah daerah akan memberikan rekomendasi sanksi kepada pihak yang bersalah. Suharti juga menyebutkan bahwa beberapa kasus penyelewengan di daerah sudah masuk ke ranah hukum.
“Kami terus berupaya meminimalkan penyalahgunaan dana PIP dan memastikan program ini berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Pada 2024, jumlah penerima PIP mencapai 18.594.627 siswa di semua jenjang pendidikan, dengan anggaran sebesar Rp13,45 triliun. Angka ini mencakup tambahan 666.000 siswa jenjang SMA dan SMK yang menjadi penerima baru.
Penyaluran PIP mengacu pada data Dapodik yang diusulkan oleh pihak sekolah, dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan data kependudukan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Jika ditemukan siswa kurang mampu yang belum terdaftar, sekolah dapat mengusulkan nama tersebut ke dinas pendidikan setempat.
PIP mencakup siswa dari semua jenjang pendidikan di bawah pembinaan Kemendikdasmen, mulai dari pendidikan dasar, SMP, SMA, hingga SMK. Untuk siswa di madrasah seperti MI, MTs, dan MA, penyaluran PIP dilakukan oleh Kementerian Agama.
Suharti juga berterima kasih kepada masyarakat yang peduli dengan keberhasilan program ini.
“Kami mengajak public figure dan influencer untuk membantu menyosialisasikan program PIP agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat,” tutupnya.
Discussion about this post