Banten, Radarhukum.id – Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang dilaporkan oleh pihak pemilik tambang galian tanah merah diduga ilegal berlokasi di Desa Mekarsari terus bertambah. Semula tujuh warga Desa Mekarsari dipanggil Polda Banten guna diminta keterangan terhadap laporan yang dilayangkan pihak tambang ilegal dengan dugaan melanggar pasal 160 dan 170 KUHP terkait penghasutan dan pengeroyokan.
Pengembangan terhadap laporan tersebut terus berlanjut, sebanyak 17 warga desa mekarsari turut dipanggil guna dimintai keterangan oleh Mapolda Banten.
“Semula tujuh warga, kemudian bertambah lagi enam dan terakhir empat warga kembali dipanggil Polda Banten untuk dimintai keterangan,” kata rahmat selaku pihak keluarga dari Tarmidi yang turut dipanggil Polda Banten, Senin (17/02/2025).
Rahmat menuturkan, warga Desa Mekarsari yang dimintai keterangan merasa kebingungan atas laporan yang dilayangkan.
“Kami bingung terhadap laporan yang dilayangkan, kebingungan kami karena sampai hari ini tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian Polda Banten dan juga pihak pelapor atas Dasar Nominal Kerugian yang dialami pihak pelapor,” ujarnya.
Warga Desa Mekarsari berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan Profesional dan mengedepankan Restoratif Justice (RJ). Menurut Rahmat Kerugian terbesar ada pada Masyarakat sekitar yang terdampak oleh galian tanah merah ilegal.
“Kalau soal kerugian kami jelas banyak dirugikan, kerusakan lingkungan dan akses jalan menjadi rusak dampak dari galian ilegal. Kami sudah melaporkan tambah ilegal itu kepada kepolisian Polres Lebak, tapi sampai saat ini kami tidak tahu sudah sejauh mana prosesnya,” jelasnya.
Warga merasa adanya Kriminalisasi terhadap 17 warga Desa Mekarsari yang dipanggil oleh Polda Banten, namun terhadap pemilik galian tambang ilegal yang sudah dilaporkan ke Polres Lebak belum ada perkembangan dan terkesan kebal hukum.
“Kami merasa adanya kriminalisasi, kami membela hak kami yang dirugikan oleh aktivitas tambang ilegal malah kami dilaporankan, tetapi pemilik tambang ilegal yang sudah jelas melakukan perbuatan melanggar hukum sampai hari ini tidak kunjung diproses oleh Polres Lebak,” katanya.
Lanjut Rahmat, pihaknya mempertanyakan akan tugas dan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Lebak, warga yang secara langsung mengalami dampak dari tambang Ilegal sudah melaporkan kepada pihak kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Lebak terkesan diam dengan adanya pelanggaran lingkungan yang terjadi dari tambang galian tanah merah Ilegal.
“Kami juga berharap Mapolres Lebak di bawah pimpinan AKBP. Herfio Zaki, bekerja secara profesional dalam penegakan hukum,” harapnya.
Dikutip dari TribunBanten, Kepala Ombusman RI Perwakilan Banten menuturkan setiap pertambangan menurut prinsip peraturan memiliki kewajiban reklamasi atas dampak dari pertambangan itu sendiri. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lebih tahu dampak dari kerusakan lingkungan akibat tambang. Reklamasi bekas tambang diatur dalam Peraturan perundangan undangan, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 (UU Minerba), PP No 78 tahun 2010, Permen ESDM No 07 tahun 2014.
Discussion about this post