Tanjungpinang, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan terhadap tersangka Andi Bachiramsyah dalam kasus pencemaran nama baik di Kabupaten Bintan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Wakil Kepala Kejati Kepri, Sufari, SH, M.Hum, didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, SH, MH, dan Kasi Oharda Marthyn Luther, SH, MH, serta diikuti oleh Kajari Bintan Andy Sasongko, SH, M.Hum, Kasi Pidum dan jajaran, telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum, beserta jajaran melalui sarana virtual, Senin (17/02/2025).
Dijelaskan Wakajati Sufari, SH, M.Hum, kasus ini bermula pada Minggu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 08.40 WIB, ketika tersangka Andi Bachiramsyah mengeluarkan pernyataan yang diduga mencemarkan nama baik korban, La Ode Saipudin, terkait masalah penjualan tanah warisan. Tersangka menuduh korban sebagai penipu di hadapan saksi Esmad Febri. Pernyataan tersebut kemudian berlanjut dalam pertemuan dengan korban, di mana tersangka kembali mengulangi tuduhannya.
Korban yang merasa dirugikan melaporkan kasus ini ke Polsek Bintan Timur. Meskipun tersangka telah meminta maaf, korban tetap melanjutkan proses hukum. Perkara ini kemudian ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan dengan dakwaan Pasal 310 Ayat (1) KUHP.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain:
1. Telah terjadi kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
2. Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
3. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
4. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
5. Tidak ada kerugian materiil yang dialami korban.
6. Tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban, yang telah menerima permintaan maaf tersebut.
7. Pertimbangan sosiologis, di mana masyarakat merespons positif penghentian penuntutan demi keharmonisan sosial.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dengan prinsip keadilan restoratif.
Kejati Kepri menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan keadaan semula, menjaga keseimbangan perlindungan bagi korban dan pelaku, serta mengedepankan penyelesaian yang tidak berorientasi pada pembalasan.
“Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa tercederai oleh ketidakadilan. Namun, keadilan restoratif bukanlah bentuk pengampunan yang memungkinkan pelaku mengulangi perbuatannya, melainkan upaya untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat,” kata Kajati.
Discussion about this post