• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

    DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

    “Polri Untuk Masyarakat” Ketulusan Sang Bhayangkara untuk Warga Tanjungpinang

    “Polri Untuk Masyarakat” Ketulusan Sang Bhayangkara untuk Warga Tanjungpinang

    Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves

    Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves

    Kemendikdasmen Dorong Revitalisasi Sekolah dan Wajib Belajar 13 Tahun di Kepri

    Kemendikdasmen Dorong Revitalisasi Sekolah dan Wajib Belajar 13 Tahun di Kepri

    Kejati Kepri, Dishub, dan PT Pelabuhan Kepri Jalin MoU Penanganan Hukum di Sektor Maritim

    Kejati Kepri, Dishub, dan PT Pelabuhan Kepri Jalin MoU Penanganan Hukum di Sektor Maritim

    IPAL Batam Capai 98%, BP Batam Gelar Monev Bersama Mitra Korea

    IPAL Batam Capai 98%, BP Batam Gelar Monev Bersama Mitra Korea

    Sampaikan Keprihatinan atas Kasus Intan, Amsakar Minta Tak Ada Kekerasan Lagi di Batam

    Sampaikan Keprihatinan atas Kasus Intan, Amsakar Minta Tak Ada Kekerasan Lagi di Batam

    BP Batam Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran KPLI Kabil

    BP Batam Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran KPLI Kabil

    Kolaborasi CV. Arty Sampantao, Komunitas Young Fighter ID, dan Pemuda Sampantao Gelar Fun Run 2025

    Kolaborasi CV. Arty Sampantao, Komunitas Young Fighter ID, dan Pemuda Sampantao Gelar Fun Run 2025

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

    Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      “Polri Untuk Masyarakat” Ketulusan Sang Bhayangkara untuk Warga Tanjungpinang

      “Polri Untuk Masyarakat” Ketulusan Sang Bhayangkara untuk Warga Tanjungpinang

      Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves

      Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves

      Kemendikdasmen Dorong Revitalisasi Sekolah dan Wajib Belajar 13 Tahun di Kepri

      Kemendikdasmen Dorong Revitalisasi Sekolah dan Wajib Belajar 13 Tahun di Kepri

      Kejati Kepri, Dishub, dan PT Pelabuhan Kepri Jalin MoU Penanganan Hukum di Sektor Maritim

      Kejati Kepri, Dishub, dan PT Pelabuhan Kepri Jalin MoU Penanganan Hukum di Sektor Maritim

      IPAL Batam Capai 98%, BP Batam Gelar Monev Bersama Mitra Korea

      IPAL Batam Capai 98%, BP Batam Gelar Monev Bersama Mitra Korea

      Sampaikan Keprihatinan atas Kasus Intan, Amsakar Minta Tak Ada Kekerasan Lagi di Batam

      Sampaikan Keprihatinan atas Kasus Intan, Amsakar Minta Tak Ada Kekerasan Lagi di Batam

      BP Batam Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran KPLI Kabil

      BP Batam Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran KPLI Kabil

      Kolaborasi CV. Arty Sampantao, Komunitas Young Fighter ID, dan Pemuda Sampantao Gelar Fun Run 2025

      Kolaborasi CV. Arty Sampantao, Komunitas Young Fighter ID, dan Pemuda Sampantao Gelar Fun Run 2025

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

        Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Berita Bengkulu

      Sidang Lanjutan Kasus Fraud BSI Bengkulu, Ahli: Prinsip Kehati-hatian Fondasi Utama dalam Operasional Perbankan

      Reporter: IH | Editor: Ifan

      Admin by Admin
      11 Maret 2025
      Sidang Lanjutan Kasus Fraud BSI Bengkulu, Ahli: Prinsip Kehati-hatian Fondasi Utama dalam Operasional Perbankan

      Bengkulu, Radarhukum.id – Sidang lanjutan ke-13 dalam kasus dugaan fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Senin (10/3) dengan agenda pemeriksaan ahli. Dalam persidangan ini, dua saksi ahli dihadirkan, yakni Prof. Dr. Hendy Herijanto, S.H., M.H., ahli perbankan syariah, dan Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., ahli hukum pidana.

      Melalui sambungan daring, Prof. Dr. Hendy Herijanto menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian merupakan fondasi utama dalam operasional perbankan, baik konvensional maupun syariah. Ia menyoroti adanya indikasi bahwa standar operasional prosedur (SOP) dalam kasus ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga memungkinkan terjadinya dugaan fraud.

      Lebih lanjut, Prof. Dr. Hendy menjelaskan, meskipun sistem perbankan memiliki mekanisme pengawasan melalui laporan berkala, dugaan fraud tetap terjadi. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan internal bank yang seharusnya menjadi bagian dari prinsip kehati-hatian.

      Menarik DIbaca

      Fraud BSI Bengkulu Tidak Mungkin Dilakukan Sendiri

      Fraud BSI Bengkulu Tidak Mungkin Dilakukan Sendiri

      12 Maret 2025
      Sidang Lanjutan Kasus BSI Bengkulu, Dede Frastien: Keterangan Ahli Hanya Menjelaskan Regulasi, Tanpa Analisis Mendalam Dugaan TPPU

      Sidang Lanjutan Kasus BSI Bengkulu, Dede Frastien: Keterangan Ahli Hanya Menjelaskan Regulasi, Tanpa Analisis Mendalam Dugaan TPPU

      6 Maret 2025

      Sementara itu, Dr. Flora Dianti dalam keterangannya membahas aspek pertanggungjawaban hukum. Ia menekankan bahwa dalam kejahatan korporasi, tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada individu tetapi juga kepada korporasi. Namun, dalam kasus ini, pertanggungjawaban hukum hanya dibebankan kepada terdakwa, seorang customer service, sementara aspek tanggung jawab korporasi belum tersentuh.

      Dalam persidangan juga terungkap bahwa pihak BSI telah menerbitkan surat peringatan (SP 1) kepada seluruh struktur di cabang S. Parman, mulai dari manajer hingga terdakwa. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah tindakan tersebut mencerminkan bentuk kelalaian (culpa) yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau justru mengindikasikan adanya unsur kesengajaan (dolus).

      Meskipun dana kerugian telah dikembalikan, baik melalui dana talangan maupun pribadi, hal tersebut tidak serta merta menghapus unsur tindak pidana. Dalam hukum pidana, pengembalian kerugian hanya menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, tetapi tidak menggugurkan perbuatan pidana yang telah terjadi.

      Dede Frastien, S.H., M.H., selaku kuasa hukum terdakwa, menyatakan pihaknya akan menyusun pembelaan berdasarkan keterangan para ahli. Ia menegaskan masih banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, termasuk tanggung jawab korporasi yang belum tersentuh dalam proses hukum.

      “Dalam kasus ini, kami melihat ada kejanggalan, di mana hanya klien kami yang diminta pertanggungjawaban, sementara aspek sistematis dan tanggung jawab manajemen belum dipertimbangkan secara adil. Kami akan menggunakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Dede.

      Sidang akan berlanjut dengan agenda berikutnya yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

      Next Post
      Kapolres Takalar Pimpin Langsung Pembagian Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

      Kapolres Takalar Pimpin Langsung Pembagian Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

      Discussion about this post

      Recommended.

      Dalam Dua Pekan, Polres Sarolangun Ungkap Lima Kasus Narkoba, Para Tersangka Terancam Hukuman Mati

      Dalam Dua Pekan, Polres Sarolangun Ungkap Lima Kasus Narkoba, Para Tersangka Terancam Hukuman Mati

      23 Juni 2025
      32 Calon Terpilih Anggota DPRD Sikka Sudah Serahkan Tanda Terima LHKPN, 3 Orang Belum

      32 Calon Terpilih Anggota DPRD Sikka Sudah Serahkan Tanda Terima LHKPN, 3 Orang Belum

      20 Juli 2024

      Trending.

      Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

      Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

      29 Mei 2025
      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      13 Juni 2025
      Protes Keras Wali Murid SDN 01 Giling Kecamatan Gunungwungkal Tolak Regrouping Tanpa Sosialisasi

      Protes Keras Wali Murid SDN 01 Giling Kecamatan Gunungwungkal Tolak Regrouping Tanpa Sosialisasi

      2 Juni 2025
      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      5 Juni 2025
      Diduga Tercemar Limbah Sawit, Sekcam Pauh Minta Gakkumdu Turun Telusuri Penyebab Air Sungai Belato Menghitam

      Diduga Tercemar Limbah Sawit, Sekcam Pauh Minta Gakkumdu Turun Telusuri Penyebab Air Sungai Belato Menghitam

      30 Mei 2025
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In