Radarhukum.id, Sikka – Sebanyak 32 calon terpilih Anggota DPRD Sikka periode 2024-2029 telah menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka.
Ketua KPU Sikka melalui Juru Bicara, Yosef Fredianus Boy Gapo, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (20/07/24) menyampaikan, dari 35 calon terpilih, 32 orang telah menyerahkan LHKPN, sementara 3 orang lainnya belum.
“Sampai hari ini, sudah 32 calon terpilih Anggota DPRD Sikka yang menyerahkan ke KPU Sikka, dan masih tersisa 3 orang lagi. Kami telah melakukan rapat koordinasi dan terakhir bersurat ke partai politik yang calonnya belum menyerahkan tanda terima sesuai surat dinas KPU RI,” ujarnya.
Yosef menjelaskan, sesuai surat KPU RI Nomor 1262 tanggal 11 Juli 2024, apabila calon terpilih telah memenuhi kewajiban tetapi belum memperoleh tanda terima pelaporan LHKPN sampai 21 hari sebelum pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan dan surat pernyataan ke KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
Reporter: Marianus D. Mali
Editor: Ifan
Discussion about this post