Takalar, Radarhukum.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Takalar berhasil mengumpulkan dan menyalurkan dana mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Wakil Ketua II Baznas Kabupaten Takalar, Abdul Hamid Haji Tahir, saat diwawancarai, mencontohkan pengelolaan dana Baznas yang berhasil dihimpun sepanjang tahun 2022. Dalam laporannya, ia mengungkapkan, total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 1,3 miliar dan telah disalurkan ke berbagai sektor utama yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Dana tersebut kami salurkan ke beberapa bidang utama, antara lain bantuan ekonomi, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, serta bantuan bagi masyarakat miskin dan terdampak bencana alam,” ujar Abdul Hamid.
Ia merinci bahwa pada bidang bantuan ekonomi, Baznas memberikan dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk membantu peningkatan perekonomian masyarakat. Pada bidang kesehatan, bantuan difokuskan pada biaya pengobatan dan perawatan bagi masyarakat kurang mampu.
“Dalam bidang pendidikan, kami memberikan beasiswa kepada mahasiswa berprestasi yang kurang mampu, termasuk bantuan penyusunan deskripsi akademik. Sementara untuk bantuan perumahan, kami menjalankan program bedah rumah dengan nilai bantuan sebesar Rp 25 juta per rumah,” jelasnya.
Selain itu, Baznas juga memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dalam bentuk perbaikan rumah serta bantuan bagi warga yang terdampak bencana alam. Seluruh bantuan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan anggaran yang tersedia.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap peran para imam desa dalam menghimpun dana dari masyarakat melalui distribusi kupon infak, Baznas mengalokasikan 20% dari total dana yang terkumpul untuk mereka.
Terkait operasional, Abdul Hamid menjelaskan, Baznas Kabupaten Takalar menerima alokasi gaji dan operasional (BOP) dari Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp 250 juta per tahun. Besaran gaji pimpinan Baznas, menurut Perbanas, seharusnya tiga kali Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Ketua dan Wakil Ketua.
“Namun, gaji yang kami terima tidak mengacu pada regulasi tersebut, melainkan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Ketua menerima sekitar Rp 6 juta per bulan, sementara Wakil Ketua mendapatkan Rp 5 juta per bulan. Bagi kami, jumlah tersebut sudah cukup dan kami sangat bersyukur,” ungkapnya.
Meski demikian, Abdul Hamid mengakui masih ada kendala dalam pengumpulan infak rumah tangga. Beberapa oknum diduga kurang sportif dalam pendistribusian kupon dan pengumpulan dana. Imam desa pun menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan infak karena rendahnya kesadaran masyarakat atau minimnya jumlah yang diberikan.
“Dalam rapat kesepakatan, ditetapkan infak sebesar Rp 15.000 per kepala keluarga, tetapi pada praktiknya, banyak warga yang hanya menyumbang Rp 5.000. Kami juga membutuhkan kerja sama publikasi sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat, tetapi hal ini perlu kami rapatkan terlebih dahulu dengan pihak terkait,” tambahnya.
Discussion about this post