Karimun, Radarhukum.id – Sengketa lahan di Desa Buluhpatah, Kecamatan Sugie, Kabupaten Karimun mencuat ke permukaan. Pemilik PT PGE, Iskandar Tio, dikabarkan melaporkan dugaan penyerobotan lahannya oleh PT JPS yang merupakan perusahaan tambang pasir ke Polda Kepulauan Riau. Lahan yang dipermasalahkan itu disebut-sebut telah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, sengketa bermula saat BPN menerbitkan sertifikat lahan atas nama PT JPS, padahal lahan tersebut sebelumnya telah dibebaskan oleh PT PGE milik Iskandar Tio.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Buluhpatah, Sahrin, membenarkan adanya perselisihan tersebut.
“Benar, ada pihak Polda yang turun terkait permasalahan lahan antara PT JPS, BPN Karimun, dan PT PGE milik Iskandar Tio,” ujarnya.
Menurut Sahrin, penerbitan sertifikat oleh BPN terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
“Itu bukan pada masa saya, melainkan saat kepala desa sebelumnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah Lebaran Idul Fitri, pihak PT JPS, BPN Karimun, PT PGE, dan Polda Kepulauan Riau akan mengadakan pertemuan untuk menentukan titik koordinat lahan yang disengketakan.
“Saya hanya bertindak sebagai penengah dalam permasalahan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Iskandar Tio yang dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses di Polda.
“Belum selesai, masih dalam proses di Polda,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT JPS dan BPN Karimun belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan media ini.
Discussion about this post