Batam, Radarhukum.id – Sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, merasa resah akibat ulah oknum wartawan gadungan yang datang ke sekolah-sekolah dengan maksud menakut-nakuti dan meminta sejumlah uang.
Menurut keterangan salah seorang kepala sekolah yang minta tidak disebutkan namanya, beberapa sekolah di wilayah tersebut telah didatangi oleh oknum yang mengaku berasal dari media TNI-Polri, dengan menjual nama instansi penegak hukum.
“Antar kepala sekolah, kami sudah saling berkoordinasi. Infonya ada beberapa sekolah yang didatangi orang ini,” ujarnya.
Sumber media ini menyebutkan, tindakan oknum tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga mengganggu proses belajar mengajar. Selain itu, tindakan ini juga mencoreng profesi wartawan.
“Saya kenal banyak kawan media, mereka bekerja secara profesional dan sesuai kode etik. Yang satu ini datang dengan maksud memeras,” kata kepala sekolah tersebut.
Penelusuran media ini, nama dan media yang bersangkutan, sesuai disebutkan narasumber, tidak jelas keberadaannya baik melalui website, pencarian nama media cetak, maupun di situs Dewan Pers. Tindakan oknum ini jelas mencoreng institusi pers yang menjadi pilar keempat demokrasi, bekerja sesuai dengan kode etik dan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lebih lagi, oknum tersebut mengaku sebagai wartawan sambil menggunakan emblem lembaga penegak hukum.
Perwakilan kepala sekolah yang berbicara kepada media ini mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Barelang untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.
“Terkait hal itu, kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian, Polresta Barelang,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, perusahaan pers profesional adalah perusahaan yang mematuhi Undang-Undang tentang Pers, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, dan Peraturan Dewan Pers tentang Pendataan Perusahaan Pers. Salah satu ketentuannya adalah tidak menggunakan identitas (penamaan, lambang, logo, lencana, emblem) yang menyerupai lembaga atau institusi negara. Selain itu, wartawan dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik, termasuk intimidasi atau pemerasan dalam bentuk apa pun. (Dil)
Discussion about this post