Tanjungpinang, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar program “Obrolan Menarik Jaksa Menjawab” (OM JAK Menjawab) di lapangan Kantor Kejati Kepri, Kamis (20/3). Program ini bertujuan menghadirkan jaksa di tengah masyarakat untuk menjawab langsung berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi.
OM JAK Menjawab merupakan upaya modern dan humanis Kejati Kepri dalam merespons kebutuhan masyarakat tanpa meninggalkan kearifan lokal. Program ini juga menjadi langkah preventif dan berkelanjutan dalam menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang edukasi hukum kepada masyarakat.
Pada edisi kali ini, OM JAK Menjawab mengangkat tema “Hukum Zakat, Faraid, Ilmu Fikih, dan Permasalahan Hukum Lainnya” dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Ahli Muda Kanwil Kemenag Kepri, H. M. Mukhsin, S.Ag., serta Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H.
Acara yang berlangsung dalam suasana santai dan terbuka ini diselenggarakan bersamaan dengan Pasar Murah Ramadhan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H. Para narasumber dan jaksa dari Kejati Kepri memberikan penjelasan serta menjawab beragam pertanyaan dari masyarakat terkait hukum zakat, faraid, perkawinan, sengketa tanah, perlindungan anak, sistem peradilan pidana anak, dan isu-isu hukum lainnya.
Antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi. Selain mendapatkan informasi yang bermanfaat, peserta juga diberikan kesempatan berdiskusi langsung dengan jaksa dalam suasana yang akrab dan tidak formal. Banyak warga yang merasa lebih percaya diri dalam menyampaikan pertanyaan, seperti cara melaporkan kasus hukum atau menyelesaikan persoalan hukum yang mereka hadapi.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kepri dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum berperan penting dalam menciptakan kehidupan yang adil dan berkeadilan. Melalui program OM JAK Menjawab, diharapkan masyarakat semakin memahami peran jaksa dan bagaimana mereka dapat melibatkan diri dalam upaya penegakan hukum. Selain itu, dalam rangka pencegahan tindak pidana dan pelanggaran hukum, Kejaksaan juga menjalankan program edukasi hukum serta memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” ujarnya.
Acara ini berjalan lancar dan mendapat apresiasi dari masyarakat. Selain sebagai ajang edukasi hukum, kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata transparansi dan keterbukaan Kejati Kepri dalam pelayanan publik.
Discussion about this post