Batam, Radarhukum.id — Pemerintah Kota Batam menyerahkan dana hibah sebesar Rp1 miliar kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam. Penyerahan bantuan ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin M.Pd., dengan Kepala Kantor Kemenag Batam, Budi Dermawan, di ruang kerja Sekretaris Daerah, Rabu (23/4/2025).
“Bantuan hibah ini untuk mendukung kegiatan haji, berupa bantuan uang transportasi kepada Jamaah Calon Haji (JCH) Kota Batam yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun ini,” kata Jefridin, didampingi Kepala Bagian Kesra Setdako Batam, Mahlil.
Ia menjelaskan, dana hibah tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing JCH yang berstatus penduduk Kota Batam, dibuktikan dengan KTP Kota Batam.
Penyerahan bantuan secara simbolis dijadwalkan akan dilakukan oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada acara pelepasan JCH di Masjid Agung Raja Hamidah, Batam Center, Sabtu (26/4/2025).
“Masing-masing JCH akan menerima bantuan uang transportasi sebesar Rp1 juta. Ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Batam. Mudah-mudahan para jamaah dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar, aman, dan nyaman,” harap Jefridin.**
Discussion about this post