Boyolali, Radarhukum.id – Peristiwa menyedihkan yang menimpa seorang nenek berusia 67 tahun di Boyolali, Jawa Tengah, menuai keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum Peradi Utama, Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, SE, SH, S.IP, S.I.Kom, MH, MA, M.Ec.Dev, M.I.Kom. Nenek tersebut diketahui dipukuli hingga babak belur oleh petugas keamanan pasar setelah tertangkap mencuri 5 kilogram bawang putih karena terdesak utang dan himpitan ekonomi.
Dalam pernyataan sikapnya, Prof. Hardi menyampaikan rasa sedih dan prihatin atas insiden tersebut. “Saya pribadi sangat sedih dan prihatin atas kejadian yang menimpa seorang nenek di Boyolali yang dipukuli hingga babak belur hanya karena mencuri 5 kg bawang akibat terdesak utang dan himpitan ekonomi,” ujarnya, dalam keterangan pers yang diterima Radarhukum.id.
Meski menyadari bahwa perbuatan mencuri adalah sebuah pelanggaran hukum, Prof. Hardi menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak pernah bisa dibenarkan.
“Itu merupakan kejahatan, namun tindakan main hakim sendiri melanggar hukum dan hak asasi manusia. Kita tidak pernah tahu alasan atau beban hidup yang membuat seseorang terpaksa melakukan kejahatan. Biarlah hukum yang bekerja, bukan kekerasan,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dalam menghadapi persoalan sosial. “Mari kita jaga hati nurani dan nilai keadilan dalam setiap tindakan. Negara hukum harus hadir untuk semua, termasuk bagi mereka yang lemah dan terpinggirkan,” tutupnya.
Peradi Utama mendorong agar aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini dengan adil serta memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Discussion about this post