Batam, Radarhukum.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan kasus eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda Cs, yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (9/5/2025). Dalam sidang tersebut, JPU memutar rekaman video pemeriksaan yang secara langsung membantah seluruh alibi para terdakwa, termasuk tuduhan penganiayaan selama proses penyidikan.
Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi verbal lisan, yaitu penyidik yang menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) para terdakwa. Pemeriksaan dilakukan karena pada persidangan sebelumnya, para terdakwa mencabut seluruh BAP dan mengaku mendapat kekerasan saat diperiksa oleh penyidik Polda Kepri.
JPU menghadirkan tujuh penyidik sebagai saksi, yakni Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang, dan Rosita Pardede. Seluruhnya merupakan penyidik profesional dan bersertifikasi. Di bawah sumpah, mereka menyatakan tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap para terdakwa.
“Tidak pernah kami melakukan penganiayaan. Apa yang kami makan, itu pula yang dimakan para terdakwa. Rokok kami pun sama,” ujar para penyidik serempak di hadapan majelis hakim.
Beberapa penyidik bahkan mengaku memiliki hubungan pertemanan dengan para terdakwa karena berasal dari angkatan yang sama di kepolisian. Mereka menilai tudingan kekerasan tersebut tidak berdasar dan justru bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.
Menanggapi pengakuan tersebut, jaksa Martua selaku anggota tim JPU meminta majelis hakim untuk memutar video rekaman proses pemeriksaan di tahap penyidikan. Meski sempat ditolak oleh tim kuasa hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Tiwik akhirnya memutuskan untuk memutar video yang telah disiapkan penyidik dalam bentuk flashdisk.
Dari rekaman yang diputar di ruang sidang, terlihat suasana pemeriksaan berlangsung santai di salah satu ruangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Tidak ditemukan adanya unsur kekerasan fisik sebagaimana yang dituduhkan para terdakwa sebelumnya. Pemutaran video ini mematahkan seluruh alibi para terdakwa.
Penyidik juga menjelaskan, dalam proses penyidikan, para terdakwa mendapatkan hak-haknya secara prosedural, mulai dari pengajuan bon tahanan, pendampingan kuasa hukum saat BAP, hingga pengecekan kondisi kesehatan. Setelah BAP selesai disusun, para terdakwa diberi waktu untuk membacanya kembali sebelum membubuhkan tanda tangan.
Kasus ini pertama kali mencuat dari laporan internal ke Bagian Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kepri yang menduga adanya transaksi gelap narkotika oleh anggota satuan narkoba, dan diperkuat dengan penangkapan besar oleh Mabes Polri. Para penyidik mengungkap asal-muasal pengungkapan kasus ini. Bermula dari laporan adanya dugaan penjualan satu kilogram narkoba oleh lima anggota Satres Narkoba Polresta Barelang kepada seorang bandar di Kampung Aceh, Mukakuning. Tak lama setelah itu, Mabes Polri menangkap lima kilogram sabu di Tembilahan. Setelah ditelusuri, kedua kasus tersebut ternyata saling berkaitan, dan barang bukti berasal dari Polresta Barelang. Dari pengembangan penyidikan, Satria Nanda juga ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui dari rekaman bahwa ia mengetahui rencana penyisihan sembilan kilogram barang bukti.
Tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan alasan video tersebut baru dimunculkan di sidang kali ini. Namun penyidik Taufik menjelaskan, “Karena para terdakwa mencabut BAP, kami tampilkan video ini agar terlihat bahwa prosesnya sesuai hukum dan tidak ada kekerasan seperti yang dituduhkan.”
Sidang ditutup sekitar pukul 24.00 WIB dan akan dilanjutkan pada Senin, 19 Mei 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik produsen, bandar, maupun pengedar, tanpa pandang bulu dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Sp)
Discussion about this post