Takalar, Radarhukum.id – Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin, 26 Mei 2025.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa Musrenbang telah dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Hal ini bertujuan agar perencanaan pembangunan dapat terintegrasi dengan kebijakan nasional, program Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat Takalar.
“Takalar memiliki visi ‘Takalar Maju, Berdaya Saing Melalui Ekonomi Digital' dengan tujuh program prioritas. Visi ini harus diterjemahkan ke dalam kegiatan yang terstruktur agar benar-benar terwujud,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan, posisi strategis Takalar yang berada di kawasan industri perlu terus didorong agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mempercepat kemajuan daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Dra. Hj. Sukarniati Kondo Lele, MM, yang hadir mewakili Gubernur Sulsel, menegaskan pentingnya Musrenbang sebagai forum untuk menjawab berbagai tantangan dan isu strategis pembangunan.
“Musrenbang memiliki peran penting dalam menyelaraskan arah kebijakan dari pemerintah pusat dengan kebutuhan masyarakat di daerah. Prosesnya harus partisipatif, melibatkan semua pemangku kepentingan, dan mempertimbangkan aspek keilmuan serta dinamika politik yang ada,” ungkap Sukarniati.
Kepala Bappelitbangda Takalar, Drs. Achmad Rivai, M.Si, dalam laporannya menjelaskan bahwa Musrenbang ini bertujuan menjaring masukan dan usulan dari para pemangku kepentingan guna memperkuat strategi pembangunan dan arah kebijakan yang akan dituangkan dalam dokumen RPJMD 2025–2029. Hasilnya kemudian akan dijabarkan secara teknis dalam RKPD Tahun 2026 sebagai dasar penyusunan RAPBD.
“Melalui Musrenbang ini, diharapkan dapat dirumuskan arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta pagu indikatif berdasarkan bidang kewenangan masing-masing perangkat daerah,” jelas Rivai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Wakil Bupati Takalar, jajaran Forkopimda, Sekda Takalar, pimpinan OPD, para camat, pimpinan perguruan tinggi, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Takalar.
Discussion about this post