Kepri, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun anggaran 2022. Tersangka berinisial MTR, yang menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, langsung ditahan pada Selasa (10/6/2025).
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp10 miliar. Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp9,66 miliar, yang kemudian mengalami perubahan menjadi mendekati Rp10 miliar akibat adanya Contract Change Order (CCO).
Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1 dan 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan landscape. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Proyek yang dilaporkan rampung 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi kontrak dan diduga direkayasa demi pencairan dana secara penuh.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp9,08 miliar. Penyidik menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), pelaksana kegiatan, serta konsultan pengawas.
Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya; DO, S.Sos selaku PPK; dan AT, S.E yang bertindak sebagai konsultan perencana dari PT Daffa Cakra Mulia dan konsultan pengawas dari PT Bahana Nusantara.
Sebagai bagian dari penanganan kasus, penyidik turut menyita dan menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar SGD45.000 atau sekitar Rp527 juta, yang disetor oleh HT ke rekening penampungan (RPL) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses persidangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan terhadap MTR dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Kajati.
MTR disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Discussion about this post