Takalar, Radarhukum – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua unit truk pengangkut material tambang terjadi di Jalan Poros Parangcalele, Desa Paddingin, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 18.00 WITA. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut ditaksir menyebabkan kerugian material yang cukup besar.
Peristiwa bermula saat sebuah truk berwarna merah melaju dari arah selatan menuju utara untuk mengambil muatan pasir. Dalam perjalanan, truk tersebut menabrak truk hijau yang sedang terparkir di bahu jalan akibat pecah ban. Diduga kuat, truk yang terparkir tidak dilengkapi dengan rambu peringatan atau lampu senja yang menyala, sehingga sulit terlihat dari kejauhan.
Rahman, sopir truk merah, mengungkapkan bahwa dirinya tengah menuju kawasan Bontoramba untuk mengangkut material tambang.
“Saya menggunakan lampu sorot pendek. Begitu lampu utama menyorot truk di depan, jaraknya sudah terlalu dekat. Saya coba banting setir ke kanan, tapi benturan tak bisa dihindari,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi jalan yang gelap memperburuk situasi. Meski berhasil menyelamatkan diri, bagian kiri truk yang ia kemudikan mengalami kerusakan parah, terutama di bagian jok kernet.
Sementara itu, pemilik truk hijau, Daeng Lira, membenarkan bahwa kendaraan miliknya mengalami pecah ban dan harus berhenti di lokasi kejadian.
“Sopir saya sedang menunggu bantuan. Tapi saya akui, dia tidak sempat memasang rambu darurat. Mungkin karena panik,” ujarnya.
Beberapa warga sekitar turut membenarkan bahwa lampu belakang truk hijau tidak menyala dan tidak ada tanda peringatan saat kendaraan tersebut berhenti.
Saat ini, kedua kendaraan telah diamankan di Unit Lalu Lintas Polsek Canrego, Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Discussion about this post