Batam, Radarhukum.id – DPRD Kota Batam mengusulkan inovasi dalam sistem penarikan retribusi sampah dengan mengintegrasikannya ke dalam tagihan air bersih milik PT Moya Indonesia.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam, Muhammad Mustofa, menyampaikan bahwa seiring dengan membaiknya pelayanan persampahan di Kota Batam, sistem penarikan retribusi juga harus dibenahi melalui digitalisasi.
“Kalau pelayanan terus membaik, harusnya juga ditopang dengan sistem digital yang mendorong peningkatan PAD,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Menurut Mustofa, sistem penarikan yang tepat waktu dan terstruktur akan mendukung pencapaian target penerimaan daerah dari sektor retribusi persampahan. Tahun ini, Pemkot Batam menargetkan pendapatan sebesar Rp57 miliar dari sektor tersebut, namun hingga pertengahan tahun baru tercapai sekitar Rp14 miliar atau 25 persen dari target.
“Artinya, kalau semua tersistem, maka target ini akan terpenuhi. Kami mengusulkan agar penarikan retribusi ini di-include dalam tagihan air masyarakat,” ujarnya.
Mustofa menyebut, PT Moya sebagai mitra potensial karena cakupan dan jangkauan tagihan airnya yang luas. Ia menjelaskan, rata-rata tagihan air masyarakat berada pada angka Rp35 ribu, sehingga jika ditambahkan dengan retribusi sampah sekitar Rp9 ribu, totalnya masih tergolong terjangkau, yakni sekitar Rp40 ribu–Rp50 ribu per bulan.
“Dengan cara ini, pembayarannya bisa lebih tepat waktu, dan dampaknya akan sangat signifikan terhadap peningkatan layanan kebersihan di Kota Batam,” kata politisi dari Fraksi PKS itu.
Ia menambahkan, dana dari retribusi yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk menambah armada pengangkut sampah dan pembenahan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di lapangan.
“Kami berharap hal ini bisa menjadi pertimbangan Pemkot Batam dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan peningkatan kualitas layanan publik,” pungkasnya.
Discussion about this post