• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Kepala BP Batam Sambut Kunjungan Duta Besar Australia, Harapkan Investasi Meningkat

    Kepala BP Batam Sambut Kunjungan Duta Besar Australia, Harapkan Investasi Meningkat

    Jadi Inspektur Upacara Harganas ke-32, Bupati Takalar: Pembangunan Keluarga Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

    Jadi Inspektur Upacara Harganas ke-32, Bupati Takalar: Pembangunan Keluarga Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

    Hadiri Muharram Fest 2025, Bupati Takalar: Jadikan Momentum Ini Sebagai Langkah Menuju Perubahan Lebih Baik

    Hadiri Muharram Fest 2025, Bupati Takalar: Jadikan Momentum Ini Sebagai Langkah Menuju Perubahan Lebih Baik

    Bupati Takalar Hadiri Pelepasan Pengabdian Masyarakat Politeknik STIA LAN Makassar, Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Warga

    Bupati Takalar Hadiri Pelepasan Pengabdian Masyarakat Politeknik STIA LAN Makassar, Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Warga

    Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

    Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

    Asai Siapkan Satu Unit Boat Ambulans Gratis untuk Warga Desa Sugi

    Asai Siapkan Satu Unit Boat Ambulans Gratis untuk Warga Desa Sugi

    Andra Soni Siap Rombak Struktur OPD Banten Usai Enam Bulan Menjabat

    Andra Soni Siap Rombak Struktur OPD Banten Usai Enam Bulan Menjabat

    Bupati Simalungun Lepas Peserta Geobike Kaldera Toba, Imbau Pesepeda Berhati-hati

    Bupati Simalungun Lepas Peserta Geobike Kaldera Toba, Imbau Pesepeda Berhati-hati

    Daeng Manye Hadiri Muskerwil IV Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan

    Daeng Manye Hadiri Muskerwil IV Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

    Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Kepala BP Batam Sambut Kunjungan Duta Besar Australia, Harapkan Investasi Meningkat

      Kepala BP Batam Sambut Kunjungan Duta Besar Australia, Harapkan Investasi Meningkat

      Jadi Inspektur Upacara Harganas ke-32, Bupati Takalar: Pembangunan Keluarga Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

      Jadi Inspektur Upacara Harganas ke-32, Bupati Takalar: Pembangunan Keluarga Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

      Hadiri Muharram Fest 2025, Bupati Takalar: Jadikan Momentum Ini Sebagai Langkah Menuju Perubahan Lebih Baik

      Hadiri Muharram Fest 2025, Bupati Takalar: Jadikan Momentum Ini Sebagai Langkah Menuju Perubahan Lebih Baik

      Bupati Takalar Hadiri Pelepasan Pengabdian Masyarakat Politeknik STIA LAN Makassar, Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Warga

      Bupati Takalar Hadiri Pelepasan Pengabdian Masyarakat Politeknik STIA LAN Makassar, Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Warga

      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      Asai Siapkan Satu Unit Boat Ambulans Gratis untuk Warga Desa Sugi

      Asai Siapkan Satu Unit Boat Ambulans Gratis untuk Warga Desa Sugi

      Andra Soni Siap Rombak Struktur OPD Banten Usai Enam Bulan Menjabat

      Andra Soni Siap Rombak Struktur OPD Banten Usai Enam Bulan Menjabat

      Bupati Simalungun Lepas Peserta Geobike Kaldera Toba, Imbau Pesepeda Berhati-hati

      Bupati Simalungun Lepas Peserta Geobike Kaldera Toba, Imbau Pesepeda Berhati-hati

      Daeng Manye Hadiri Muskerwil IV Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan

      Daeng Manye Hadiri Muskerwil IV Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

        Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Opini

      Mengulik Pembatalan Pasal Berita Bohong

      M. Irwan P. Ratu Bangsawan by M. Irwan P. Ratu Bangsawan
      24 Maret 2024
      Mengulik Pembatalan Pasal Berita Bohong

      Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan sebuah terobosan baru dalam perjalanan hukum di Indonesia. Sebagai informasi, berikut Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945:

      Pasal 14 UU 1/1946

      (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

      Menarik DIbaca

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      29 Juni 2025
      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      26 Juni 2025

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      21 Juni 2025

      (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun

      Pasal 15 UU 1/1946

      Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya  dua tahun. 

      Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Kamis 21 Maret 2024 di Ruang Sidang Pleno MK tersebut menandai sebuah tonggak sejarah dalam perjalanan hukum di Indonesia. MK berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut dapat memunculkan ketidakpastian hukum, terutama dalam era di mana teknologi informasi memberikan akses cepat dan mudah terhadap informasi. Ketidakjelasan terkait batasan-batasan dalam pasal-pasal tersebut, seperti definisi “keonaran”, menimbulkan multitafsir yang berpotensi merugikan.

      Dalam konteks kebebasan berekspresi, pembatalan Pasal 14 dan Pasal 15 dapat dianggap sebagai sebuah kemenangan. Kebebasan berekspresi adalah pijakan utama bagi perkembangan demokrasi, dan pembatasan terhadapnya harus dilakukan dengan cermat untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Namun, dalam konteks tersebut, perlindungan terhadap masyarakat dari penyebaran berita bohong juga merupakan keharusan. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang bijaksana dan jelas untuk menangani masalah tersebut tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.

      Selanjutnya, penting untuk merenungkan dampak sosial dan politik dari pembatalan Pasal 14 dan Pasal 15. Meskipun keputusan ini menegaskan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, kita juga perlu mempertimbangkan dampak negatif yang mungkin timbul akibat penyebaran berita bohong yang tidak terkontrol. Hal ini menuntut tanggung jawab bersama dari semua pihak, termasuk pemerintah, media, dan masyarakat, untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan adalah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

      Terakhir, dalam mengevaluasi pembatalan Pasal 14 dan Pasal 15, kita perlu mengambil pelajaran untuk masa depan. Regulasi yang memadai dan relevan dengan perkembangan zaman haruslah menjadi fokus, tanpa mengorbankan nilai-nilai dasar demokrasi seperti kebebasan berekspresi dan keadilan hukum. Perdebatan yang terjadi seputar pembatalan pasal-pasal tersebut seharusnya menjadi dorongan untuk menciptakan regulasi yang lebih baik dan menyeluruh dalam menangani masalah penyebaran berita bohong.

      Dengan demikian, pembatalan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Mahkamah Konstitusi memunculkan beragam pertanyaan dan refleksi yang mendalam tentang hubungan antara kebebasan berekspresi, keadilan hukum, dan perlindungan masyarakat dari penyebaran berita bohong. Langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh pemerintah dan masyarakat akan menentukan arah masa depan bangsa ini dalam menghadapi tantangan-tantangan seputar informasi dan kebebasan berekspresi.

      Konsekuensi Pembatalan 

      Pembatalan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana memiliki konsekuensi yang signifikan terhadap penegakan hukum di Indonesia.

      Pertama-tama, pembatalan ini dapat menyebabkan kekosongan hukum dalam penanganan penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran. Tanpa regulasi yang jelas, penegak hukum mungkin akan kesulitan menentukan batas-batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran hukum terkait penyebaran informasi yang menyesatkan atau menimbulkan kerusuhan.

      Selain itu, pembatalan Pasal 14 dan Pasal 15 juga dapat mempengaruhi legitimasi institusi penegak hukum, seperti kepolisian dan jaksa. Tanpa instrumen hukum yang kuat untuk menangani penyebaran berita bohong, masyarakat mungkin akan meragukan kemampuan institusi hukum dalam melindungi keamanan dan kestabilan negara.

      Dampak lainnya adalah potensi peningkatan penyebaran berita bohong atau hoaks di tengah masyarakat. Tanpa ancaman sanksi hukum yang jelas, individu atau kelompok yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi palsu mungkin merasa bebas untuk melakukan tindakan tersebut tanpa takut akan konsekuensi hukum.

      Selain itu, pembatalan ini juga dapat mengakibatkan perdebatan dan kontroversi dalam masyarakat tentang batasan kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap hak-hak individu. Diskusi tentang perlunya regulasi yang lebih tepat dan modern dalam menangani penyebaran berita bohong kemungkinan akan menjadi topik utama dalam agenda publik.

      Secara keseluruhan, pembatalan Pasal 14 dan Pasal 15 memiliki dampak yang kompleks terhadap penegakan hukum di Indonesia, yang memerlukan langkah-langkah lebih lanjut untuk mengatasi tantangan yang timbul dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat dari penyebaran informasi yang menyesatkan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum (***)

      Next Post
      Tangis Pilu Iringi Pemakaman Kopda Anumerta Wahriadi Bancin, Prajurit Asal Aceh yang Gugur Ditembak KKB di Papua

      Tangis Pilu Iringi Pemakaman Kopda Anumerta Wahriadi Bancin, Prajurit Asal Aceh yang Gugur Ditembak KKB di Papua

      Discussion about this post

      Recommended.

      Amsakar Nobar Laga Timnas Indonesia-Arab Saudi Bersama Warga Sekupang

      Amsakar Nobar Laga Timnas Indonesia-Arab Saudi Bersama Warga Sekupang

      20 November 2024
      Silaturahmi bersama Pejabat Pemko Batam, Amsakar – Li Claudia Candra Prioritaskan Program ke Masyarakat

      Silaturahmi bersama Pejabat Pemko Batam, Amsakar – Li Claudia Candra Prioritaskan Program ke Masyarakat

      7 Februari 2025

      Trending.

      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      13 Juni 2025
      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      29 Juni 2025
      Protes Keras Wali Murid SDN 01 Giling Kecamatan Gunungwungkal Tolak Regrouping Tanpa Sosialisasi

      Protes Keras Wali Murid SDN 01 Giling Kecamatan Gunungwungkal Tolak Regrouping Tanpa Sosialisasi

      2 Juni 2025
      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      5 Juni 2025
      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      25 Juni 2025
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In