• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Amsakar-Li Claudia Perluas Beasiswa Batam untuk Anak Hinterland dan Keluarga Tidak Mampu

    Amsakar-Li Claudia Perluas Beasiswa Batam untuk Anak Hinterland dan Keluarga Tidak Mampu

    Cegah Luapan Air, DPUPR Kota Kediri Gerak Cepat Benahi Drainase di Jl. Veteran

    Cegah Luapan Air, DPUPR Kota Kediri Gerak Cepat Benahi Drainase di Jl. Veteran

    Seminar Hukum Waris dan Hibah Muhammadiyah Batam Disambut Antusias Masyarakat

    Seminar Hukum Waris dan Hibah Muhammadiyah Batam Disambut Antusias Masyarakat

    SPASI dan PERADI Satukan Langkah Perkuat Pembelaan Profesi Advokat

    SPASI dan PERADI Satukan Langkah Perkuat Pembelaan Profesi Advokat

    Diskominfo Batam Jadi Inspirasi, DPRD Wonogiri Pelajari Sistem Kerja Sama Media SIDIA

    Diskominfo Batam Jadi Inspirasi, DPRD Wonogiri Pelajari Sistem Kerja Sama Media SIDIA

    Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

    Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

    Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

    Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

    Kasus Tanah Warga, Posbakumadin Batam Apresiasi Polsek Batuaji dan Dorong Penuntasan Proses Hukum

    Posbakumadin Batam Perjuangkan Hak Pekerja, Perusahaan Tak Transparan Hingga Dugaan Upah Lembur Tak Dibayar

    Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

    Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

    • Batam
  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Trending Tags

    • Batam
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Amsakar-Li Claudia Perluas Beasiswa Batam untuk Anak Hinterland dan Keluarga Tidak Mampu

      Amsakar-Li Claudia Perluas Beasiswa Batam untuk Anak Hinterland dan Keluarga Tidak Mampu

      Cegah Luapan Air, DPUPR Kota Kediri Gerak Cepat Benahi Drainase di Jl. Veteran

      Cegah Luapan Air, DPUPR Kota Kediri Gerak Cepat Benahi Drainase di Jl. Veteran

      Seminar Hukum Waris dan Hibah Muhammadiyah Batam Disambut Antusias Masyarakat

      Seminar Hukum Waris dan Hibah Muhammadiyah Batam Disambut Antusias Masyarakat

      SPASI dan PERADI Satukan Langkah Perkuat Pembelaan Profesi Advokat

      SPASI dan PERADI Satukan Langkah Perkuat Pembelaan Profesi Advokat

      Diskominfo Batam Jadi Inspirasi, DPRD Wonogiri Pelajari Sistem Kerja Sama Media SIDIA

      Diskominfo Batam Jadi Inspirasi, DPRD Wonogiri Pelajari Sistem Kerja Sama Media SIDIA

      Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

      Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

      Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

      Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

      Kasus Tanah Warga, Posbakumadin Batam Apresiasi Polsek Batuaji dan Dorong Penuntasan Proses Hukum

      Posbakumadin Batam Perjuangkan Hak Pekerja, Perusahaan Tak Transparan Hingga Dugaan Upah Lembur Tak Dibayar

      Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

      Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

      • Batam
    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Trending Tags

      • Batam
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      • Batam
      Home Opini

      Mengulik Pembatalan Pasal Berita Bohong

      M. Irwan P. Ratu Bangsawan by M. Irwan P. Ratu Bangsawan
      24 Maret 2024
      Mengulik Pembatalan Pasal Berita Bohong

      Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan sebuah terobosan baru dalam perjalanan hukum di Indonesia. Sebagai informasi, berikut Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945:

      Pasal 14 UU 1/1946

      (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

      Menarik Dibaca

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun

      Pasal 15 UU 1/1946

      Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya  dua tahun. 

      Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Kamis 21 Maret 2024 di Ruang Sidang Pleno MK tersebut menandai sebuah tonggak sejarah dalam perjalanan hukum di Indonesia. MK berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut dapat memunculkan ketidakpastian hukum, terutama dalam era di mana teknologi informasi memberikan akses cepat dan mudah terhadap informasi. Ketidakjelasan terkait batasan-batasan dalam pasal-pasal tersebut, seperti definisi “keonaran”, menimbulkan multitafsir yang berpotensi merugikan.

      Dalam konteks kebebasan berekspresi, pembatalan Pasal 14 dan Pasal 15 dapat dianggap sebagai sebuah kemenangan. Kebebasan berekspresi adalah pijakan utama bagi perkembangan demokrasi, dan pembatasan terhadapnya harus dilakukan dengan cermat untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Namun, dalam konteks tersebut, perlindungan terhadap masyarakat dari penyebaran berita bohong juga merupakan keharusan. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang bijaksana dan jelas untuk menangani masalah tersebut tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.

      Selanjutnya, penting untuk merenungkan dampak sosial dan politik dari pembatalan Pasal 14 dan Pasal 15. Meskipun keputusan ini menegaskan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, kita juga perlu mempertimbangkan dampak negatif yang mungkin timbul akibat penyebaran berita bohong yang tidak terkontrol. Hal ini menuntut tanggung jawab bersama dari semua pihak, termasuk pemerintah, media, dan masyarakat, untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan adalah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

      Terakhir, dalam mengevaluasi pembatalan Pasal 14 dan Pasal 15, kita perlu mengambil pelajaran untuk masa depan. Regulasi yang memadai dan relevan dengan perkembangan zaman haruslah menjadi fokus, tanpa mengorbankan nilai-nilai dasar demokrasi seperti kebebasan berekspresi dan keadilan hukum. Perdebatan yang terjadi seputar pembatalan pasal-pasal tersebut seharusnya menjadi dorongan untuk menciptakan regulasi yang lebih baik dan menyeluruh dalam menangani masalah penyebaran berita bohong.

      Dengan demikian, pembatalan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Mahkamah Konstitusi memunculkan beragam pertanyaan dan refleksi yang mendalam tentang hubungan antara kebebasan berekspresi, keadilan hukum, dan perlindungan masyarakat dari penyebaran berita bohong. Langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh pemerintah dan masyarakat akan menentukan arah masa depan bangsa ini dalam menghadapi tantangan-tantangan seputar informasi dan kebebasan berekspresi.

      Konsekuensi Pembatalan 

      Pembatalan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana memiliki konsekuensi yang signifikan terhadap penegakan hukum di Indonesia.

      Pertama-tama, pembatalan ini dapat menyebabkan kekosongan hukum dalam penanganan penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran. Tanpa regulasi yang jelas, penegak hukum mungkin akan kesulitan menentukan batas-batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran hukum terkait penyebaran informasi yang menyesatkan atau menimbulkan kerusuhan.

      Selain itu, pembatalan Pasal 14 dan Pasal 15 juga dapat mempengaruhi legitimasi institusi penegak hukum, seperti kepolisian dan jaksa. Tanpa instrumen hukum yang kuat untuk menangani penyebaran berita bohong, masyarakat mungkin akan meragukan kemampuan institusi hukum dalam melindungi keamanan dan kestabilan negara.

      Dampak lainnya adalah potensi peningkatan penyebaran berita bohong atau hoaks di tengah masyarakat. Tanpa ancaman sanksi hukum yang jelas, individu atau kelompok yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi palsu mungkin merasa bebas untuk melakukan tindakan tersebut tanpa takut akan konsekuensi hukum.

      Selain itu, pembatalan ini juga dapat mengakibatkan perdebatan dan kontroversi dalam masyarakat tentang batasan kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap hak-hak individu. Diskusi tentang perlunya regulasi yang lebih tepat dan modern dalam menangani penyebaran berita bohong kemungkinan akan menjadi topik utama dalam agenda publik.

      Secara keseluruhan, pembatalan Pasal 14 dan Pasal 15 memiliki dampak yang kompleks terhadap penegakan hukum di Indonesia, yang memerlukan langkah-langkah lebih lanjut untuk mengatasi tantangan yang timbul dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat dari penyebaran informasi yang menyesatkan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum (***)

      Discussion about this post

      Recommended.

      Pemkab Sarolangun Klarifikasi Pemindahan Jalan oleh PT DKC

      Pemkab Sarolangun Klarifikasi Pemindahan Jalan oleh PT DKC

      DLHP Takalar Sigap Menjaga Keindahan Kota

      DLHP Takalar Sigap Menjaga Keindahan Kota

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In