Sarolangun, Radarhukum.id – Kasus dugaan operasional tanpa izin IUP dan HGU oleh Koperasi Giat Makmur di Desa Bukit Perangin, Kabupaten Sarolangun, terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Koperasi yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut dinilai tidak kooperatif terhadap panggilan resmi dari pemerintah daerah.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Sarolangun, Zamromy, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan surat panggilan kedua setelah panggilan pertama tidak diindahkan oleh pihak koperasi.
“Surat panggilan pertama sudah kami layangkan, tapi tidak direspons. Maka saat ini kami siapkan surat panggilan kedua,” ujar Zamromy saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/7/2025).
Ia mengaku sebelumnya telah melakukan kunjungan ke Desa Bukit Perangin untuk menemui pengurus koperasi dan meninjau langsung keabsahan aktivitas perkebunan yang dilakukan. Namun, pihak koperasi tidak dapat ditemui.
“Saya hanya bertemu dengan Kepala Desa Bukit Perangin, Ida Ziana. Beliau membenarkan bahwa koperasi tersebut beroperasi, dan berjanji akan menyampaikan informasi kepada pengurus. Namun hingga kini belum ada kabar,” ungkap Zamromy.
Mirisnya, lanjut dia, saat dihubungi lewat sambungan telepon, pihak koperasi tidak lagi merespons. Karena itu, pihaknya akan kembali mengirimkan surat panggilan.
Zamromy menegaskan, pihaknya tidak berniat menghalangi usaha koperasi, justru siap membantu dalam proses perizinan. Namun, pengurus koperasi diimbau agar tidak berlindung di balik nama koperasi untuk menghindari kewajiban hukum.
“Perizinan itu dimulai dari tata ruang, apakah lahan mereka diperuntukkan untuk pertanian atau bukan. Makanya kami minta mereka datang terlebih dahulu agar bisa diarahkan sesuai prosedur,” jelasnya.
Ia menduga, kekhawatiran koperasi muncul karena aktivitas perkebunan sudah berjalan meski belum memiliki legalitas yang sah. “Mereka justru menghindar saat kami dan DPRD ingin turun ke lapangan,” tambahnya.
Terkait persoalan ini, Zamromy mengaku telah menginformasikan kepada anggota DPRD. Komisi II DPRD Sarolangun bahkan sudah berangkat ke Jakarta untuk menemui Dirjen Perkebunan dan Kehutanan serta pihak ATR/BPN pusat guna membahas pengurusan HGU.
“HGU ini sangat penting karena merupakan potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD),” tutup Zamromy.
(Tim)
Discussion about this post