Pati, Radarhukum.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengamankan tiga pelaku perusakan sebuah warung di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan. Aksi vandalisme yang terjadi pada pertengahan Oktober lalu itu diduga dipicu oleh emosi sesaat para pelaku yang merasa pesanan rica-rica mereka tidak kunjung dilayani.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, dalam keterangan persnya di Mapolresta Pati, Sabtu (25/10/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan lanjutan atas laporan pemilik warung, Dwi Prasetyo bin Pardi.
“Benar, kami telah mengamankan tiga tersangka yang berinisial H, MRZ, dan HR. Mereka diduga kuat sebagai pelaku perusakan warung milik korban pada Kamis (16/10/2025) dini hari lalu,” ujar Kompol Heri.
Berdasarkan penyelidikan, kejadian berawal ketika ketiga pelaku datang ke warung tersebut. Mereka kemudian memesan rica-rica. Namun, karena pesanan mereka tidak segera diantarkan, rasa kesal dan tersinggung pun muncul.
“Para pelaku merasa tidak dilayani dengan cepat, lalu emosi mereka meledak. Spontan, mereka melakukan aksi perusakan terhadap meja kayu, pintu ruko, dan bahkan beton pembatas jalan di depan warung,” jelas Heri memaparkan kronologi kejadian.
Aksi itu menyebabkan kerusakan yang cukup parah pada fasilitas warung. Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit meja kayu yang rusak, satu unit pintu ruko yang hancur, dan sebuah beton pembatas jalan yang penyok.
Proses penyelidikan diperkuat oleh keterangan dua orang saksi yang berhasil diperiksa penyidik, yakni AN dan DP, yang berada di sekitar lokasi saat kejadian. Keterangan mereka menyatakan bahwa para pelaku bertindak anarkis tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
“Keterangan saksi sangat membantu kami dalam menelusuri kronologi dan memastikan pelaku utama dalam kejadian ini. Semua mengarah pada tindakan spontan akibat emosi pelaku,” tambah Kasat Reskrim.
Kompol Heri menegaskan bahwa ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal tujuh tahun penjara. Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan objektif,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Kompol Heri Dwi Utomo mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa mampu menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi, sekalipun dalam masalah yang terlihat sepele.
“Masalah kecil seperti ketidakpuasan pelayanan di warung tidak seharusnya berujung pada kekerasan dan perusakan. Polresta Pati berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap tindakan anarkis yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum,” tandasnya tegas.




























Discussion about this post