Depok, Radarhukum.id – Kehadiran Mahkamah Kelurahan disambut antusias oleh masyarakat dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sukmajaya, Depok. Lembaga ini menjadi angin segar bagi pencari keadilan di tingkat akar rumput. Mulai dari aparat pemerintah kecamatan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga tokoh masyarakat menunjukkan ketertarikan terhadap inisiatif yang digagas oleh Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin).
Hal itu terlihat saat sosialisasi Mahkamah Kelurahan oleh Peradin dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) bersama Pemerintah Kecamatan Sukmajaya, dalam acara bertajuk “Implementasi Mahkamah Kelurahan se-Kecamatan Sukmajaya”. Acara ini dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta puluhan advokat Peradin dari wilayah Jabodetabek.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Camat Sukmajaya, Christine Desima Arthauli, dan turut dihadiri oleh para lurah se-Kecamatan Sukmajaya, Kapolsek Sukmajaya, babinsa, jajaran pengurus PKK, Ketua Posbakumadin Cibinong, serta Ketua Umum Peradin, Ropaun Rambe, M.Ad. Tampak pula sejumlah Wakil Ketua Umum Peradin, advokat senior, dan para paralegal komunitas yang hadir memberi dukungan terhadap pelaksanaan Mahkamah Kelurahan.
Dalam sambutannya, Camat Sukmajaya menyampaikan apresiasi atas hadirnya program ini. Ia menyebut bahwa permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat saat ini semakin kompleks, sementara tidak semua warga memiliki pemahaman atau akses terhadap mekanisme hukum formal.
“Ketika warga dihadapkan pada konflik—entah sengketa tanah, keluarga, tetangga, atau masalah sosial lainnya—mereka sering tidak tahu harus mengadu ke mana. Mahkamah Kelurahan ini bisa menjadi ruang konsultasi, mediasi, dan penyelesaian damai sebelum masalah meluas,” ujar Christine.
Menurutnya, konsep Mahkamah Kelurahan relevan dengan kebutuhan masyarakat urban seperti Depok yang tidak memiliki lembaga adat sebagaimana desa. Ia menambahkan, lembaga ini bisa menjadi sarana pemulihan sosial yang efektif, sekaligus mencegah kriminalisasi akibat ketidaktahuan hukum.
Ketua Umum Peradin, Ropaun Rambe, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Mahkamah Kelurahan merupakan bagian dari strategi Peradin dalam mendorong keadilan restoratif dan penyelesaian konflik secara non-litigasi. Menurutnya, tidak semua persoalan harus diselesaikan di pengadilan.
“Mahkamah Kelurahan adalah wajah baru keadilan yang membumi. Di sini, paralegal bertindak sebagai Non-Litigation Peacemaker—membantu warga menyelesaikan masalah dengan pendekatan damai, cepat, dan tidak memberatkan. Para advokat Peradin hadir bukan hanya di ruang sidang, tapi langsung di tengah masyarakat,” ujar Ropaun.
Ia menyebut, hingga saat ini Peradin dan Posbakumadin telah hadir di lebih dari 1.001 kecamatan di seluruh Indonesia, memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Layanan ini didukung oleh dana bantuan hukum dari APBN, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013.
Model Mahkamah Kelurahan sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada 15 Juni 2025, dan di Kota Probolinggo pada 5 Juli 2025. Kecamatan Sukmajaya menjadi wilayah ketiga yang mengimplementasikan model ini.
Ropaun berharap Mahkamah Kelurahan dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, baik kelurahan maupun desa, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.
Dalam sesi diskusi, para lurah, tokoh masyarakat, dan advokat Peradin menyatakan komitmennya untuk membentuk Mahkamah Kelurahan di masing-masing wilayah. Lembaga ini akan menjadi ruang layanan konsultasi hukum, mediasi sengketa, hingga perencanaan kebijakan hukum lokal yang inklusif dan partisipatif.
Salah satu advokat Peradin menyampaikan bahwa Mahkamah Kelurahan bukan sekadar program, melainkan gerakan bersama untuk menghadirkan keadilan yang lebih dekat, murah, dan manusiawi.
“Kami siap membina paralegal, mendampingi warga, dan memastikan bahwa setiap orang punya tempat mengadu tanpa takut atau terbebani biaya. Inilah keadilan yang sebenarnya,” ucapnya.
Dalam sesi acara tersebut, terlihat Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas juga sangat bersemangat menyambut kehadiran Mahkamah Kelurahan ini
Acara ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh para lurah dan pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan Mahkamah Kelurahan di seluruh wilayah Kecamatan Sukmajaya. (Ril/komp)
Discussion about this post