Natuna, Radarhukum.id – Kejaksaan Negeri Ranai kembali menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Rakerpakem) ke-2 tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Natuna, Kamis (21/8/2025) pagi.
Rakerpakem kali ini dihadiri berbagai unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Natuna, perwakilan instansi pemerintah, tokoh agama, hingga lembaga terkait. Agenda rapat membahas langkah pengawasan dan pencegahan dini terhadap potensi munculnya aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yang dianggap menyimpang dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, SH., MH., menegaskan bahwa Rakerpakem bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari upaya nyata deteksi dini terhadap persoalan yang bisa mengganggu ketertiban umum di Kabupaten Natuna.
“Rakerpakem ini adalah wadah koordinasi. Tujuannya untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kewaspadaan, serta melakukan langkah pencegahan dini agar masyarakat Natuna tetap terjaga dari pengaruh ajaran menyimpang,” ujar Tulus.
Acara berlanjut dengan diskusi interaktif serta laporan dari anggota Tim Pakem Kabupaten Natuna. Dalam forum itu, tiap instansi menyampaikan masukan terkait pengawasan sekaligus strategi pencegahan yang bisa dilakukan secara terpadu.
Melalui rapat ini, Kejaksaan Negeri Ranai bersama Tim Pakem Natuna menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas, kerukunan, dan ketenteraman masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak terkait.





























Discussion about this post