Banten, Radarhukum.id – Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, memberikan apresiasi atas terbitnya buku berjudul “Mahkamah Desa & Kelurahan – Bhakti Untuk Keadilan Suatu Kebutuhan” yang ditulis oleh Gito Indrianto Rambe, SH., MH., M.Ad dari Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN).

Dalam prakata yang ditulisnya, Dimyati menilai, kehadiran buku tersebut dan juga implentasi kehadiran Mahkamah Desa menjadi kontribusi nyata dari para advokat Indonesia, khususnya PERADIN dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan yang lebih dekat, cepat, dan terjangkau.
“Gagasan tentang Mahkamah Desa dan Kelurahan sebagaimana diuraikan dalam buku ini, sejalan dengan semangat pembangunan nasional yang dimulai dari desa, serta tekad kita bersama untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat di tingkat paling bawah,” ujarnya.
Menurutnya, konsep Mahkamah Desa dan Kelurahan sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang menekankan pembangunan berbasis desa untuk mempercepat pemerataan ekonomi, menurunkan angka kemiskinan, memperkuat reformasi hukum dan birokrasi, serta mencegah korupsi dan narkoba.
“Diharapkan Mahkamah Desa dan Kelurahan mampu menjadi wahana penyelesaian permasalahan hukum masyarakat secara sederhana, cepat, dan berkeadilan. Selain itu, keberadaannya dapat meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam membangun kehidupan yang lebih bermartabat,” jelas Dimyati.
Lebih lanjut, ia berharap buku tersebut tidak hanya menjadi referensi berharga bagi praktisi hukum, tetapi juga bagi pemimpin desa, kelurahan, serta seluruh elemen masyarakat.
“Semoga buku ini turut memberikan pencerahan dan memperkaya khazanah literasi hukum di Indonesia,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Dimyati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penulis.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Bapak Gito Indrianto Rambe atas dedikasi dan pemikirannya. Semoga karya ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya.



























Discussion about this post