Pati, Radarhukum.id – Kapolresta Pati melalui Satuan Reskrim telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penghalangan dan pelecehan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik. Penetapan tersangka ini merupakan bentuk ketegasan aparat penegak hukum dalam melindungi kemerdekaan pers, pasca insiden yang menimpa dua wartawan saat meliput rapat pansus hak angket DPRD Kabupaten Pati, Kamis (4/9/2025) lalu.
Insiden bermula saat rapat pansus hak angket yang meminta keterangan Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD Pati. Sekitar pukul 10.50 WIB, Torang diketahui meninggalkan ruang rapat sebelum acara resmi berakhir. Melihat hal tersebut, sejumlah jurnalis, termasuk Umar Hanafi (34), reporter MURIANEWS, dan Mutia Parasti Widawati (25), berusaha mengikuti untuk mendapatkan keterangan tambahan di area pintu lobi.
Namun, upaya peliputan itu berakhir dengan tindakan kekerasan. Secara tiba-tiba, seorang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka menarik kedua tangan Umar dengan paksa. Tidak hanya itu, Mutia juga mengalami hal serupa hingga menyebabkan dirinya terjatuh keras ke lantai. Tindakan ini membuat keduanya gagal mendapatkan pernyataan penting dari narasumber.
“Waktu itu saya sudah siap dengan kamera ponsel. Tiba-tiba tangan saya ditarik kuat-kuat sampai kehilangan keseimbangan. Kami gagal dapat pernyataan penting yang seharusnya jadi bahan berita,” ujar Umar Hanafi yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Korban lainnya, Mutia, mengkonfirmasi dampak dari insiden tersebut. “Saya sempat kaget dan terjatuh ke lantai. Bukan hanya sakit, tapi juga membuat kami tidak bisa bekerja. Ini jelas menghalangi tugas kami sebagai wartawan,” tegasnya.
Merespon laporan tersebut, Polresta Pati bergerak cepat. Penyidikan intensif dilakukan dengan memeriksa lima orang saksi dan melibatkan satu saksi ahli dari Dewan Pers untuk memastikan aspek legalitas dan normatif pers.
Kapolresta Pati, melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara, pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
“Tindakan menarik dan menjatuhkan wartawan jelas menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegas Kompol Heri.
Kasus ini diproses dengan menerapkan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Kompol Heri menegaskan bahwa insiden ini bukanlah perkara sepele.
“Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi,” imbuhnya.
Komitmen Polresta Pati dalam kasus ini sangat jelas. Heri menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus penghalangan pers ini hingga ke meja hijau.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus pesan kuat bahwa penghalangan kerja pers tidak bisa ditoleransi di Pati,” pungkasnya.
Discussion about this post