Jakarta, Radarhukum.id – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, memberikan apresiasi tinggi atas terbitnya buku Mahkamah Desa & Kelurahan yang digagas oleh Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN). Buku ini sejalan dengsn
Dalam prakata yang ditulisnya untuk buku tersebut, Riza mengatakan, buku Mahkamah Desa & Kelurahan bukan sekadar karya ilmiah, tetapi sebuah tonggak penting yang menjembatani idealisme hukum dengan realitas pembangunan desa.
“Buku ini hadir sebagai gagasan besar yang selaras dengan cita-cita luhur bangsa, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Riza.
Menurutnya, pembangunan desa tidak hanya menyangkut infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga pembangunan sosial serta moral. Desa, kata Riza, adalah ruang hidup nilai kebersamaan dan gotong royong, dimana Bonum Commune atau kebaikan bersama menjadi landasan utama.
“Komitmen pemerintah membangun Indonesia dari desa membuktikan bahwa desa kini menjadi subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek. Namun, pembangunan fisik saja tidak cukup, harus disertai pembangunan karakter keadilan dan tata kelola sosial. Di sinilah peran Mahkamah Desa dan Kelurahan menjadi sangat krusial,” jelasnya.
Riza menegaskan, keberadaan Mahkamah Desa dan Kelurahan merupakan manifestasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait pemerataan ekonomi, pemberantasan kemiskinan, serta penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, dan pencegahan korupsi serta narkoba.
Lebih lanjut, ia menilai gagasan PERADIN ini sebagai langkah konkret menghadirkan keadilan yang membumi, dapat diakses bahkan oleh masyarakat di pelosok. “Mahkamah Desa bukan hanya forum hukum, tapi ruang musyawarah yang menjunjung adat dan kearifan lokal, sekaligus mengurangi beban pengadilan formal,” katanya.
Riza juga menyampaikan apresiasi kepada PERADIN yang aktif menginisiasi dan mendampingi Mahkamah Desa di berbagai daerah. “Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat seperti PERADIN adalah kunci untuk mewujudkan desa yang maju, adil, dan sejahtera,” tegasnya.
Ia menutup dengan ajakan agar buku ini dijadikan pedoman dalam membangun desa yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga kokoh secara sosial, bermartabat secara hukum, dan harmonis dalam keberagaman.
“Buku ini mengingatkan kita bahwa keadilan bukan milik kota atau mereka yang berkuasa, melainkan milik setiap insan, dari Sabang sampai Merauke,” tutup Riza.





























Discussion about this post