Pati, Radarhukum.id – Sebuah peristiwa tragis mengguncang Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada Minggu (14/9/2025) siang. Seorang pria ditemukan tewas di area persawahan dengan dugaan kuat menjadi korban sengatan listrik dari jebakan tikus yang dipasang di lokasi tersebut.
Korban diidentifikasi sebagai Suyono alias Bagong (42), warga Desa Warugunung, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo, AKP Dwi Kristiawan, membenarkan insiden tersebut. “Benar, pada hari Minggu siang Unit Reskrim Polsek Margorejo menerima laporan masyarakat mengenai penemuan mayat di area persawahan. Petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Korban pertama kali ditemukan oleh pemilik sawah, Subari (59), bersama anaknya, Danang Prayogo (21). Saat itu, mereka berdua hendak menyemprot tanaman padi di ladangnya.
“Saya datang ke sawah bersama anak saya, awalnya mau nyemprot padi. Ternyata sudah ada orang jatuh di situ dalam kondisi tidak sadar. Setelah itu saya panggil warga lain dan lapor ke polisi,” tutur Subari yang masih terlihat shock.
Setelah mendapatkan laporan, warga sekitar dan petugas kepolisian segera bergegas ke lokasi untuk memastikan kondisi korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal yang dilakukan oleh dokter T. Elisa dari Puskesmas Margorejo, ditemukan sejumlah luka bakar pada tubuh Suyono.
“Ada luka bakar pada bagian dahi, tangan, paha hingga kaki korban, yang diduga kuat akibat aliran listrik jebakan tikus,” jelas AKP Dwi Kristiawan.
Di lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa rangkaian kabel listrik yang terhubung ke lahan sawah milik Subari. “Kami amankan barang bukti berupa kabel dan instalasi jebakan tikus yang terpasang di persawahan. Barang bukti ini digunakan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Menyikapi musibah ini, keluarga korban memilih untuk ikhlas dan menerimanya sebagai takdir. Melalui adik kandung korban, Suparti, keluarga secara resmi menolak dilakukannya autopsi terhadap jenazah.
“Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan resmi menolak autopsi, sehingga jenazah langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” kata AKP Dwi Kristiawan.
Melihat bahaya yang mengancam jiwa, Kapolsek Margorejo mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat, khususnya para petani, untuk menghentikan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik.
“Kami mengingatkan warga bahwa penggunaan listrik sebagai jebakan tikus sangat berbahaya, tidak hanya bagi hama, tetapi juga mengancam nyawa manusia. Ke depan kami harap warga memilih cara lain yang lebih aman dalam mengusir hama,” tandasnya.




























Discussion about this post